Lapak Limbah di Kampung Pulo Bandel

Lapak Limbah di Kampung Pulo Bandel

TANGERANG -- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) verifikasi lapangan pengaduan warga, tentang maraknya pengelolaan sampah tak berizin, di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (16/1). Salah seorang dari Tim Gakkum KLHK yang menolak menyebutkan namanya saat ditemui wartawan di kantor kecamatan setempat, membenarkan timnya sedang memverifikasi lapangan pengaduan warga, tentang maraknya pengelolaan sampah tanpa izin di Kampung Pulo, Desa Gintung. "Ya, kami sedang verifikasi lapangan pengaduan pengelolaan sampah tanpa izin di Kampung Pulo," ucapnya. Ditanya wartawan tindak lanjut yang akan dilakukan Gakkum KLHK, salah seorang dari Tim Gakkum KLHK itu enggan berkomentar. Sebab timnya tidak memiliki kewenangan berkomentar banyak ke media. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kabupaten Tangerang Samsul Romli menuturkan, belum lama Tim Gakkum KLHK melakukan verifikasi lapangan ke tempat pengelolaan sampah di Kampung Pulo, Desa Gintung. "Senin ini, Tim Gakkum KLHK langsung wawancara warga yang mengeluh dan pengusaha-pengusaha lapak limbahnya serta pemilik lahannya," jelasnya. Menurut Samsul Romli, pengelola sampah sudah melakukan pengurangan pembuangan sampah ke TPA melalui kegiatan usaha pengelolaan sampah, namun kegiatan usaha tidak sesuai tempatnya akan mengganggu lingkungan. Terlebih, berdampingan dengan persawahan, permukiman dan berdekatan dengan sekolah. Dituturkannya, tim yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, DLHK, jajaran kecamatan dan pemerintah desa, sudah melakukan penutupan tempat pengelolaan sampah di Kampung Pulo, namun disayangkannya pengusaha masih membandel. (zky)

Sumber: