Tak Beri Uang Parkir, Satpam Proyek Danau Cipondoh Dikromas

Tak Beri Uang Parkir, Satpam Proyek Danau Cipondoh Dikromas

KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Yudi Saputra (39), seorang satpam Proyek Danau Cipondoh, di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek Dikromas dua pelaku yang meminta uang parkir mobil proyek yang keluar masuk proyek Danau Cipondoh. Kedua pelaku pengeroyokan itu berinisial MI (24) yang merupakan warga Kecamatan Pinang dan T alias Merun (51) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kedua pelaku pengeroyokan salah seorang satpam di proyek Danau Cipondoh telah diamankan Polsek Cipondoh. MI dan T alias Merun melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, pada Selasa (13/12/2022) malam. "Korban Yudi Saputra security Proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek," ungkap Kombes P Zain dalam sebaran rilisnya, Rabu (14/12). Kombes Zain menjelaskan, kronologi peristiwa pengeroyokan bermula saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek Danau Cipondoh. namun tidak di berikan oleh sang sopir truk tersebut, kedua pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban. Mereka pun bergegas mendatangi korban dan langsung marah-marah hingga terjadi cekcok mulut. "Kedua pelaku marah-marahi korban sambil menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut," papar Zain. Menurutnya, kedua pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah. Yudi, korban pengeroyokan itu langsung melaporkan ke Mapolsek Cipondoh atas peristiwa yang menimpanya. "Usai dikeroyok korban langsung mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Adanya laporan tersebut, tim resmob yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh tak ingin buang waktu langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian. "Pada Rabu, (14/12) sini hari sekira jam 01.00 WIB, kedua pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Mereka kita jerat dengan pasal 170 KUHP. Pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(raf)

Sumber: