Hasil Pengawasan BPOM dari Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang, Puluhan Ribu Hexymer dan Tramadol Disita

Hasil Pengawasan BPOM dari Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang, Puluhan Ribu Hexymer dan Tramadol Disita

TANGERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan berhasil menyita obat-obatan tertentu (OOT) yang biasa disalahgunakan sebanyak 33.344 tablet sejak Januari 2022 sampai November 2022. BPOM menyita OOT sebanyak itu dari toko-toko berkedok penyedia obat dan kosmetik kecantikan yang tersebar di Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Mekar Baru, Rajeg, Sindang Jaya, Curug, Tigaraksa, Kelapa Dua, Cisauk dan Cisoka. Kepala BPOM Cabang Kabupaten Tangerang Sony Mughofir menjelaskan, adapun OOT yang berhasil disita tim adalah, berupa hexymer dan tramadol. Ke dua jenis obat itu disita dari sarana distribusi atau toko. "Data hasil pengawasan kami terhadap sarana distribusi OOT yang sering disalahgunakan selama Januari sampai November 2022, total, 27 sarana OOT yg diperiksa di 13 kecamatan," ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12). Dijelaskannya, total OOT yang telah diamankan oleh petugas meliputi, tramadol 12.580 tablet dan heximer 20.764 tablet. Jadi bila ke dua obat itu dijumlahkan menjadi 33.344 tablet. Sony Mughofir menuturkan, rutin dua kali dalam sebulan melakukan pengawasan terhadap peredaran OOT. Rutinitas tersebut, di luar pengawasan apabila menerima pengaduan dari masyarakat. "Jadi, pengawasan bisa lebih dari dua kali setiap bulannya," kata Sony. Kemudian, dilanjutkannya, ada OOT yang diamankan BPOM, adapula yang disita kepolisian setempat setiap operasi pengawasan. Lalu, OOT yang tidak dijadikan barang bukti untuk proses hukum, akan dimusnahkan. Sony berharap, pengawsan OOT tidak hanya dilakukan penegak hukum dan intitusi terkait, tetapi juga pengawasan OOT bisa dibantu masyarakat. Sebab, masyarakat yang akan dirugikan akibat penyalahgunaan OOT. "Kami mengharap masyarakat semakin aktif. Ketika melihat ada yang mencurigakan di lingkungannya, silahkan dilaporkan ke petugas yang berwenang. Kalaupun ingin dilaporkan ke BPOM, juga boleh," ucapnya. (zky)

Sumber: