ACTA Gugat Aturan Presidential Threshold ke MK

ACTA Gugat Aturan Presidential Threshold ke MK

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu. Adapun pasal yang dipersoalkan adalah pasal 222 yang mengatur ambang batas mencalonkan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara pemilu.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, ketentuan dalam Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat 1.
"Ketentuan ini mempermudah presiden tersandera partai-Partai politik hingga akhirnya melakukan bagi-bagi jabatan kepada partai pendukung," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Senin (24/7).
Sebagaimana pasal 6A UUD 1945, lanjutnya, semestinya mencalonkan presiden tidak perlu menyertakan embel-embel berapa perolehan kursi DPR atau perolehan suara nasional. Di mana konstitusi hanya menyebut capres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. "Kami memohon agar majelis hakim MK dapat menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. Seperti diketahui, dalam sidang paripurna pekan lalu, DPR dan pemerintah mensahkan UU Pemilu. Dalam prosesnya, fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat memilih walk out setelah kalah lobi dalam menentukan presidential threshold.  (far/JPC)

Sumber: