Pengelola Karaoke Dapat Teguran Kedua dari Camat
TANGERANG -- Penanggung jawab kegiatan usaha karaoke yang berdiri di bantaran kali, di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diberikan surat teguran ke dua. Surat teguran ke dua tertanggal 7 Oktober 2022 ini, ditandatangani Camat Pasar Kemis Sony Karsan. surat teguran itu berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kemudian, atas dasar Surat Ketua RW 13 Nomor 23/ktbm/rw13/VI/2022 Tanggal 15 Juni 2022 Perihal Laporan Penolakan Warga RW 13. Hasil Rapat Koordinasi pada Kamis, 14 Juli 2022 di Kantor Kelurahan Kuta Bumi dan Surat Camat Pasar Kemis Nomor 730/253.1-kec.psk/2022 Tanggal 28 Juli 2022 Perihal Teguran. Isi surat teguran menyampaikan agar penanggung jawab tempat usaha hiburan di alamat tersebut, untuk segera memberhentikan aktivitas kegiatan operasional tempat hiburan. Sony Karsan menuturkan, adapun hasil temuan saat timnya sidak di lokasi kegiatan usaha, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (8/10) sampai dini hari, antara lain lampu di lokasi dalam keadaan mati. Tidak adanya penghuni di lokasi. Pemilik tidak ditempat. "Namun, kamar yang tidak tergembok ada AC dalam kondisi menyala. Dan ada diduga barang bekas milik tamu yang ditinggalkan seperti topi dan korek gas dan motor Revo bernomor polisi A 6649 VAB," pungkas Sony. (zky)
Sumber: