Tingkatkan Pelayanan, DPMPTSP Buka Hotline Pengaduan
TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka hotline layanan pengaduan di no telp 0821 7000 2026. PLT Kepala DPMPTSP Tangsel, Maulana Prayoga menjelaskan, salah satu langkah preventif dalam meningkatkan pemahaman resiko tindak pidana korupsi kepada para pegawai pelayanan perizinan, DPMPTSP menghadirkan langsung praktisi dari Kejaksaan, dan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kamis (22/9) di Auditorium Mal Pelayanan Publik Tangsel, Cilenggang, Serpong. Kegiatan ini diikuti sebanyak 250 pegawai baik Hybrid online maupun offline. Sebagai bukti konkrit dari komitmen DPMPTSP yakni dengan penandatangan pakta integritas oleh seluruh pegawai sebagai komitmen bersama, serta diluncurkannya hotline khusus melalui 0821 7000 2026 yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai lingkup DPMPTSP Tangsel. "Hotline ini dibuka 24 jam selama 7 hari, namun untuk dijawab atau diresponnya di hari kerja dan di jam kerja," ungkapnya. Masyarakat bisa menyampaikan dugaan pelanggaran oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas mereka di DPMPTSP." Apapun aduan pelanggaran bisa disampaikan di hotline kami," singkatnya. Sementara itu Ahmad Sulhan selaku narasumber dari Inspektorat, menitikberatkan kepada bentuk-bentuk Implementasi Benturan Kepentingan yang sering dihadapi oleh para aparatur sipil negara. "Kami hanya mengingatkan terkait kepentingan-kepentingan ini ,agar pegawai di lingkup DPMPTSP memahaminya," jelasnya. Sedangkan narasumber dari Kejari Danang Y Prawira, menjelaskan mengenai tindakan suap dan gratifikasi. "Para pegawai dijelaskan mengenai tindak pidana korupsi yang sering dihadapi para aparatur pelayanan publik," pungkasnya. (rls)
Sumber: