Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 10,4 Miliar
SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Bea Cukai Banten (Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang) kembali menyelenggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada 2021 dan 20M22 di Parkiran Kantor Wilayah DJBC Bante, Serpong, Selasa (30/8). Kepala Kantor Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan bea cukai. "Ada enam jenis barang bukti yang kita musnahkan, hari ini" ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8). Subagio menambahkan, barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah rokok 9.574.560 batang dimusnahkan dengan cara di bakar, cerutu 429 batang dimusnahkan dengan cara dibakar, hasil pengelolaan tembakau lainnya 8,39 liter dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat. Minuman mengandung alkohol 4.124 Piter dimusnahkan dengan cara digilas dan dirusak, kancing 663 pieces dimusnahkan dengan cara dibakar. "Terkahir golden Stock beef noodles 2 kantor dimusnahkan dengan cara dibakar," tambahnya. Masih menurutnya, perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 miliar. Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian imateril atas produksi barang kena cukai ilegal karena, berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan. "Serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," jelasnya. Subagio mengungkapkan, terdapat juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Dengan perkirakan nilai barang sebesar Rp 8,8 Miliar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6,27 Miliar rupiah. "Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ungkapnya. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Bea Cukai Banten pada pemusnahan ini menjalin kerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola Sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. "Ini sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur Semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius). Sehingga diharapkan barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (ramah lingkungan)," tuturnya. Dalam upaya penegakan hukum pada 2022, sampai dengan 34 Jui 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan (hasil tembakau, minuman beralkohol, vape dan barang fasilitas lainnya) dengan total kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar. "Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten," jelasnya. Dengan adanya pemusnahan tersebut Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara. "Ini sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat" tutupnya. (bud)
Sumber: