Dindik Terbitkan Edaran, Siswa Dihimbau Bawa Sepeda ke Sekolah

Dindik Terbitkan Edaran, Siswa Dihimbau Bawa Sepeda ke Sekolah

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang akhirnya menerbitkan surat edaran siswa untuk memakai sepeda ke sekolah. Surat ini buntut dari larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, surat edaran diterbitkan sejak 1 Agustus dengan nomor 421/4009-disdik. Menurutnya, edaran tersebut dilakukan dalam rangka keselamatan berlalulintas anak usia 7 hingga 15 tahun atau siswa SMP. "Kepala sekolah dan komite harus melakukan sosialisasi bahaya anak membawa kendaraan bermotor roda dua atau empat ke sekolah. Surat edaran ini menindaklanjuti arahan pimpinan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin 8 Agustus 2022. Syaifullah mengatakan, kepala dan komite juga diharuskan melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ia menuturkan, edaran ini sudah disebarkan ke sekolah dan ditindaklanjuti. "Kita juga haruskan sekolah tidak menyediakan lahan parkit di lingkungan sekolah. Juga sekolah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak menyediakan lahan parkir ilegal di sekitar lingkungan sekolah," jelasnya. (sep/din)

Sumber: