Suami Pembunuh Istri Terancam 15 Tahun Bui

Suami Pembunuh Istri Terancam 15 Tahun Bui

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Seorang suami, NS (30) yang tega membunuh istrinya, SP (24) di Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang terancam dihukum penjara selama 15 tahun. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Serang, Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu, 27 Juli 2022. “Atas hasil penyelidikan itu kepada tersangka, penyidik mempersangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Sekadar diketahui, SP tewas mengenaskan di tangan suaminya NS dengan posisi pisau tertancap di punggungnya di Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Shinto, mengetahui adanya peristiwa tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang menuju ke lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk diautopsi. Dari hasil otopsi, diketahui korban memiliki 21 luka pada tubuhnya. Yakni, satu luka memar bagian muka, dua luka lecet gores bagian pundak kiri, dan 18 luka terbuka akibat benda tajam pisau. Dari 18 luka tusuk itu, kata dia, empat tusukan di bagian pinggul kiri, satu tusukan di bagian dada kiri tembusan ditusuk dari belakang, dan 13 tusukan dibagian punggung. Penyebab kematian korban, kata Shinto, karena pelaku menusuk korban dari punggung hingga tembus ke dada. Kemudian, tusukan itu mengenai organ vital jantung, kantung jantung dan paru-paru. Shinto mengatakan, setelah penusukan itu tersangka memindahkan korban dari dapur ke ruang tamu lalu menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan. Alasannya, karena takut ketahuan dan dihakimi oleh warga sekitar. Dikatakan Shinto, untuk mendapatkan petunjuk dan melengkapi berkas perkara penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk dimintai keterangan. Adapun saksi yang telah dimintai keterangannya, yaitu kakak korban, anak korban, tetangga dan supir ambulans. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, kronologi kejadian diawali dengan adanya cekcok antara pelaku dan korban. Karena, saat pelaku akan berangkat kerja ia meminta korban untuk menyiapkan makan, namun korban tidak menuruti kemauan tersangka. Selain itu, kata Dedi, motif lainnya yaitu tersangka menaruh kecurigaannya kepada istri mempunyai kekasih lain. Karena, belakangan ini perilaku istri berubah dan selalu membawa handponenya kemanapun baik ke dapur, ke ruang tamu hingga ke kamar mandi. (mg-7/tnt)

Sumber: