Polsek Pasar Kemis Membekuk Pengedar Sabu di Kuta Bumi

Polsek Pasar Kemis Membekuk Pengedar Sabu di Kuta Bumi

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Unit reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil membekuk pengedar sabu, di Kampung Pangodokan, RT 02 RW 03, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi menjelaskan, pelaku berikut sabu seberat 1,53 gram, diamankan di rumah kontrakannya di alamat tersebut. "Awalnya, kami terima informasi dari warga, bahwa di rumah kontrakan sering dijadikan transaksi narkoba Senin pekan lalu," kata Maryadi, kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit ReskrimĀ  Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim berhasil membekuk pelaku berinisial MR (28) di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan pelaku sebungkus plastik klipĀ  berisi narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram. Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut "Selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR (28). Kami pun menyita satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu," tambahnya. Maryadi menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (zky)

Sumber: