Kanwil DJP Banten dan Pemkab Serang, Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak
SERANG - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Yoyok Satiotomo bersama Kepala Bidang P2 humas Kanwil DJP Banten dan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Serang Timur melakukan kunjungan kerja berjumpa dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pemkab Serang, Senin (18/7). Lawatan ini adalah pertemuan pertama kepala Kanwil DJP Banten sejak menjabat di medio April 2022 di wilayah Provinsi Banten. Ini adalah merupakan kesempatan bagi kedua instansi untuk merajut sinergi lebih baik lagi di tahun 2022. Kabupaten Serang pada tahun 2022 sudah menyetujui untuk melakukan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal perimbangan keuangan, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo dengan pertemuan bersama Bupati, diharapkan agar wajib pajak di lingkungan Kabupaten Serang dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, permasalahan perpajakan bukanlah hal sepele, maka dari itu, pihaknya terus melakukan kerjasama dengan berbagai intansi aparat penegak hukum serta menyiapkan sel di lembaga permasyarakatan untuk wajib pajak- wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. "Pelayanan dan penegakan hukum perpajakan merupakan dua hal yang harus saling mendukung sehingga masyarakat memahami bahwa hak dan kewajiban perpajakan mereka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya. Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah memberikan apresiasi yang sangat baik kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten untuk membantu Kabupaten Serang khususnya dalam meningkatkan potensi penerimaan demi pembangunan yang lebih baik lagi di Kabupaten Serang pada tahun-tahun yang akan datang. "Pelayanan publik juga menjadi sorotan yang utama bagi Kabupaten Serang agar masyarakat di Kabupaten Serang mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan dengan lebih baik lagi," terangnya. (mam)
Sumber: