Dua Perkara Tindak Pidana Dihentikan Kejari Kota Tangerang

Dua Perkara Tindak Pidana Dihentikan Kejari Kota Tangerang

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada dua perkara yang berbeda, Rabu (13/7/2022). Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dua perkara tindak pidana, yaitu percobaan pencurian yang dilakukan tersangka berinisial R dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka berinisial RF terhadap istrinya. "Dua perkara kami hentikan atas dasar penerapan keadilan restoratif atau biasa disebut Restorative Justice,” ujar Erich, kepada wartawan. Erich menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan sebagaimana diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan Hasil Ekspose Perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin, (11/7/2022) melalui sarana Virtual Conference (Vicon). "Dalam ekspose tersebut pada pokoknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan tim JPU Kejari Kota Tangerang terhadap dua perkara tersebut," jelasnya. Dia memaparkan, tersangka R melakukan tindak pidana percobaan pencurian potongan besi di tempat kerjanya. Perbuatan R tersebut telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP (Percobaan Pencurian). Dikatakan Erich, R mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perbuatan itu dilakukan R hanya untuk kebutuhan makan keluarganya. Tersangka R belum sempat mengambil barang tersebut. "Dalam perkara tersebut tersangka R diancam dengan hukuman lima tahun penjara," ungkapnya. Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kejari Kota Tangerang antara kedua belah pihak, pihak perusahaan pun memaafkan R. Sehingga dalam kasus tersebut Kejari Kota Tangerang menghentikan kasus itu atas dasar penerapan Keadilan Restoratif. "Setelah pihak perusahaan memaafkan tersangka dan adanya perdamaian kita lakukan Restorative Justice," paparnya. Pada kasus tersangka RF pun sama, Kejari Kota Tangerang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berujung penghentian kasus itu atas dasar penerapan Keadilan Restoratif. Dalam perkara ini, sambung Erich, tersangka R melakukan KDRT kepada istrinya. Perbuatan R tersebut telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP. Tindak pidana yang dilakukan R diancam hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun. Erich menuturkan, tersangka R mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kejari, istri dan keluarga korban bersepakat untuk berdamai. "Korban yang juga istri tersangka bersama ayah dan ibu Mertua tersangka sudah memaafkan," imbuhnya. Erich menambahkan, kedua tersangka tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.(raf)

Sumber: