TKW Resmi asal Lebak Jadi Korban Perdagangan Orang

TKW Resmi asal Lebak Jadi Korban Perdagangan Orang

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Lebak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking). Korban bernama Hana Septiani, warga Kampung Dukuh RT 02/ RW 07, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Korban berkerja di Arab Saudi. Keluarga korban meminta agar korban dipulangkan ke Tanah Air. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Maman SP mengatakan, Hana Septiani merupakan TKW resmi yang bekerja di Arab Saudi. Pihaknya, kata dia, mendapatkan laporan ada tindak pidana perdagangan orang itu dari keluarga korban dan dari relawan peduli pekerja migran Indonesia. "Iya kita akan tindak lanjuti laporan ini secepatnya dan tentu akan membantu dalam pemulangannya," katanya, Rabu, 6 Juli 2022. Menurut Maman, pihaknya telah menemui keluarga dan suami korban. Saat bertemu keluarga korban, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa Hana Septiani saat ini masih dipekerjakan di rumah majikannya dalam keadaan tertekan. Karena, kata dia, sering mendapatkan perundungan (bullying) dari sesama ART asal Filipina. Majikannya pun terus menerus mengeksploitasi tenaga korban untuk bekerja tanpa diberikan waktu istirahat yang cukup, sehingga korban sering sakit. "Selain itu korban juga hanya diberikan gaji sebesar 900 Real, dan jumlah gaji tersebut tidak sesuai dengan dokumen dan janji agency/sponsor," ujar Maman. Maman mengatakan, pihaknya akan membantu kepulangan korban yang rencananya pada 29 Juli 2022 yang dibantu prosesnya oleh Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia. "Iya kita akan segera koordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu kepulangan TKW asal Lebak ini," papar Maman. Sekretaris Komisi lll DPRD Lebak, Medi Juanda mengatakan, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa TKW asal Lebak, Pemkab Lebak harus dan wajib hadir dan membantu semaksimal mungkin memulangkan korban. Apalagi, TKW tersebut merupakan pekerja yang pemberangkatannya resmi. "TKW atau TKI merupakan pekerja penghasil devisa negara, mereka harus dilindungi dan dibantu sampai mereka kembali lagi ke kampung halamannya," ucapnya. (mg-5/tnt)

Sumber: