Banyak OPD di Pemkot Serang Tak Setorkan Zakat ASN
SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Serang yang tak menyetorkan zakat aparatur sipil negara (ASN)-nya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Kota Serang, Najib Halimi saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi dalam Optimalisasi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) di UPZ OPD Pemkot Serang di Aula Lantai 1 Puspemkot Serang, Rabu, 29 Juni 2022. “Padahal setiap bulan dari gaji ASN se-Kota Serang sudah otomatis terpotong untuk pembayaran zakat, namun tidak disetorkan,” katanya. "Kenapa tidak disetorkan dan ini menjadi masalah. Karena OPD ini langsung di bawah Walikota Serang, sehingga kami melaporkan hal itu kepada Walikota," katanya lagi. Najib mengatakan, melalui rapat koordinasi ini, pihaknya mengundang OPD dan kecamatan yang menyetorkan zakat ASN-nya selama ini untuk dimintai keterangan. Namun, dari OPD dan kecamatan tersebut tidak hadir, sehingga dirinya belum mengetahui alasannya. "Yang kami undang kebetulan tidak hadir, sehingga tidak mengetahui alasan mengapa tidak membayarkan zakat," ungkapnya. Najib menyampaikan, penagihan zakat itu merupakan bagian dari upaya membantu program Pemerintah Kota Serang seperti membantu kegiatan sosial dan kemanusiaan. Ia menegaskan Baznas Kota Serang bertugas mengumpulkan zakat yang peruntukannya bagi orang-orang yang berhak menerima zakat, di antaranya fakir dan miskin. “Potensinya cukup besar, bila dari ASN yang berjumlah 4400-an, bisa ditarik zakat Rp100 ribu per orangnya, maka tentunya akan menghasilkan zakat hingga Rp5 miliar," paparnya. Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, terdapat tiga kategori dalam UPZ OPD di Pemkot Serang, yakni OPD yang membayar (menyetor) zakat, membayar tidak rutin, dan sama sekali tidak membayar zakat. Ia menyebutkan, terdapat sembilan OPD yang tidak pernah menyetorkan zakat, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kecamatan Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, dan Walantaka. Kemudian beberapa OPD yang tidak rutin menyetorkan yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag). "Sisanya adalah OPD yang rutin membayarkan zakatnya ke Baznas Kota Serang," katanya. Syafudin akan memberikan peringatan kepada OPD yang tidak pernah menyetorkan maupun yang tidak rutin menyetorkan, agar segera menyetorkannya. "Sementara diberikan peringatan, hasil evaluasi akan kita sebar untuk diperhatikan, dan akan ada teguran kalau tidak membayar," terangnya. Ia menuturkan, pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas merupakan salah satu upaya untuk membantu program Pemkot Serang. Yakni untuk kepentingan masyarakat yang tidak mampu. (mam/tnt)
Sumber: