Gaji ke-13 ASN Cair Awal Bulan Juli

Gaji ke-13 ASN Cair Awal Bulan Juli

CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Awal bulan depan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel mulai dicairkan. Pencairan gaji ke-13 tersebut diberikan setelah gaji bulanan diberikan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan disetiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah mengajukan usulan pembayaran. "Skema pembayaran yang dilakukan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (22/6). Wawang menambahkan, Pemkot Tangsel juga sudah membuat Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai turunan dari aturan tersebut, yakni Perwal No 60 Tahun 2022 Tentang teknis pemberian tunjungan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022. "Jadi di PP itu disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali Wali Kota, Wakil Wali Kota dan DPRD," tambahnya. Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangsel ini menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diberikan tergantung pada masing-masing golongan ASN. Setiap pegawai, akan mendapatkan satu kali dari gaji yang biasa mereka dapatkan. "Besarannya bervariasi, tergantung golongannya. Misalnya golongan I berapa, golongan II, golongan III, golongan IV. Masing-masing dapat gaji ke-13 dan besarannya berbeda-beda," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah pada BPKAD Kota Tangsel Tomi Hartadi mengatakan, anggaran untuk gaji ke-13 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAU) dan itu sudah dihitung satu tahun penuh untuk anggaran 2022. "Adapun total anggaran yang disediakan untuk gaji Ke-13 tersebut sekitar Rp 27 miliar. Sekitar 4.900 ASN di Tangsel akan segera mendapatkan pembayaran gaji ke-13 tersebut," singkatnya. (bud/esa)

Sumber: