DPD RI Uji Sahih RUU LKM di Untirta, Pinjol Ilegal Resahkan Warga
SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terus berupaya mendukung keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dukungan ini juga sejalan dengan pemberantasan pinjaman online (pinjol) yang kian hari kian marak. Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto saat menggelar Uji sahih Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di Gedung Auditorium FEB Untirta, Jl. Raya Palka Km. 03 Sindangsari, Pabuaran, Serang, Senin, 20 Juni 2022. Turut hadir, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein dan Casytha A kathmandu, Koordinator tim TB. M. Ali Ridho Azhari dan seluruh Anggota Komite DPD RI. Kemudian, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Dekan Fakultas FEB Akhmadi, dan Dekan Fakultas Rani Sri Agustina serta tamu undangan lainnya. Sukiryanto mengatakan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Agustus 2021 terdapat 227 LKM di Indonesia, dengan rincian 183 berbentuk koperasi dan sisanya 44 berbentuk perseroan terbatas, yang terdiri dari 147 LKM konvensional dan 80 LKM syariah. "Jumlah ini meningkat 10,13 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 204 LKM. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah LKM terbanyak 122 perusahaan atau 53,74 persen," katanya. Dengan pertumbungan UMKM dan perkembangan teknologi maka keberadaan LKM bagi pelaku usaha UMKM perlu didukung dengan aturan-aturan sesuai dengan kondisi dan perkembangan masa kini. "Hal ini dilakukan agar LKM berkontribusi secara optimal dalam memberikan pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM," ujarnya. Dikatakan Sukiryanto, dengan tidak terakomodirnya LKM ini banyak masyarakat yang menghindar dari aturan-aturan perbankan. Maka dengan ini mendukung agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses layanan keuangan dengan aman dan mudah. "Bahkan kurang lebih Rp700 triliun dana yang keluar dari pembiayaan online baik legal dan ilegal yang saat ini harus diberantas dengan adanya pembiayaan LKM ini," ungkapnya. Ketua Tim, TB M Ali Ridho Azhari mengatakan, keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, terlebih uang yang dipinjam mudah dicairkan. "Tentu ini meresahkan, karena pinjaman online ilegal ini sangat mudah, cukup dengan mengirimkan foto KTP langsung cair," katanya. Pinjol ilegal telah melanggar kerahasiaan perbankan dengan menyebarkan dokumen serta data dokumen bank miliknya. Padahal dokumen tersebut tidak boleh diberikan kepad siapa pun. "Itu kan dilindungi dengan undang-undang konsumen, tidak boleh diberikan kepada sembarang orang atau pun lembaga," ujarnya. (mam/tnt)
Sumber: