Gubernur Akan Sidak SMA
SERANG-Sekolah tingkat SMA/SMK kebingungan mengatasi masalah biaya. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta kepala SMA/SMK untuk tidak menyakiti hati rakyat. Hal itu menyusul adanya keluhan lantaran biaya sekolah yang menguras kantong orangtua murid. “Makanya waktu itu sudah kita ingatkan ke kepala sekolah, kita kumpulkan untuk menggratiskan, jangan sakiti hati rakyat,” kata Wahidin saat ditemui usai menghadiri acara launching logo UIN SMH Banten di Ciceri, Kota Serang, Senin (17/7). Menurutnya, ke depan pemprov akan menggratiskan biaya pendidikan. “Kita akan mulai 2018, kalau sekarang belum, kita masih pakai anggaran yang sudah ada,” ujarnya. Dijelaskan WH, pemprov juga akan memantau SMA/SMK yang ada di kabupaten/kota. “Tadi, saya sudah cek di SMA 2 Kota Serang itu sudah bagus, besok kita akan cek lagi SMA/SMK yang ada di daerah lain,” jelasnya. Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, riak yang muncul mengenai iuran sekolah tidak bisa disikapi parsial. Tapi juga perlu ketegasan kebijakan baik dari dinas maupun sekolah. “Pergub sudah ada, tinggal diikuti transparasi dan partisipasi dalam implementasinya. Untuk menghindari kegaduhan, sekolah harus memulai tahapan partisipasi,” kata Fitron saat dihubungi via telpon, Senin (17/7). Menurut Fitron, sekolah harus terbuka, terkait Rancangan Anggaran Balanja Sekolah (RAPBS). “Berapa sih pendapatan sekolah? Dan, berapa sih belanja sekolah? Pasti ada gap antara pendapatan dan belanja sekolah. Inilah yang harus didorong partisipasi orangtua siswa untuk sama-sama menutupi kekurangan belanja sekolah,” ujarnya. “Nanti akan muncul besaran yang transparan. Iuran tidak terelakan di era transisi ini, namun demikian jika ada proses yang partisipatif dan transparan tidak akan memicu kegaduhan,” sambungnya. Terkait adanya kegagapan dalam menghadapi transisi alih kelola, lanjut Fitron, hal itu bisa dimaklumi. Meski begitu, harus diprediksi persoalan-persoalan yang akan muncul secara beruntun di beberapa hari kedepan. “Pak Gubernur dan Pak Wagub cukup serius menangani hal ini, dinas pun bukan cuma lari-lari, tapi lompat jauh mengatasi berbagai persoalan yang muncul. Saran saya evaluasi yang sudah berlangsung dan fokus menyiapkan berbagai macam solusi persoalan yang akan muncul dikemudian hari,” kata politisi Partai Golkar itu. Dijelaskan Fitron, urusan pendidikan tidak boleh dipertaruhkan kualitasnya hanya kerana kegagapan yang terjadi. Pihaknya menginginkan, pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk membuat skenario dan solusi opsionalnya. “Contoh kasus soal dana BOS yang terlambat. Kan sudah jelas masalahnya. Ada pada keharusan ketelitian dalam Keputusan Gubernur (Kepgub), namun itu tidak boleh jadi lambat. Kita sepakati langkah hati hati cermat namun cepat, agar sekolah tidak terganggu cash flownya. Kalau uang BOS telat, sekolah pasti akan teriak. Karena dari mana harus menalangi biaya operasional sekolahnya?” jelasnya. Fitron menilai, saat ini kesempatan buat seluruh pihak untuk memulai masa transisi ini dengan melahirkan kebijakan partisipatif, transparan dan adil. “Insya Allah kita bisa,” ujarnya. Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengintruksikan kepada Dindikbud Banten untuk mencairkan dana BOS tepat waktu, dan pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pencairan dana BOS melibatkan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, oleh karena itu dalam pertemuan ini, Dindikbud Banten mengajak Biro Hukum, Asda I dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Kementerian Dalam Negeri dan kepala sekolah SMA se-Banten. "Ini untuk mengetahui proses pencairan dan pengelolaan dana BOS ini,” kata Kepala Dindikbud Banten E. Kosasih Samanhudi. Kosasih mengaku, pertemuan bertujuan untuk melakukan sosialiasi pencairan dan pengelolaan dana BOS. Kondisi di lapangan, kata Kosasih, surat edaran dari Kemendagri yang dikeluarkan pada Februari lalu mengimbau untuk pelaksanaan dana BOS menggunakan rekening belanja langsung. Sedangkan, posisi dana BOS saat ini berada di rekening belanja tidak langsung. Menurut dua, dalam penggunaan dana BOS harus sesuai dengan peruntukannya, diantaranya adalah pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan pembayaran honorium bulanan. “Jika tidak sesuai peruntukannya, maka sekolah penerima dana BOS bisa mendapatkan sanksi tegas,” ungkapnya. Diketahui, untuk besaran iuran sekolah sudah diatur dalam Pergub tentang Pembiayaan Sekolah. Pergub itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Pergub itu mengatur pembiayaan sekolah, intinya komite akan komunikasi dengan pihak sekolah berapa besaran nilai yang akan dikenakan kepada siswa dan itu tergantung kesepakatan. Dan saya tegaskan, yang berhak melakukan pungutan itu Komite Sekolah, kalau sekolah tidak boleh,” katanya. Meski begitu, menurut Kosasih, di dalam Pergub itu sendiri tidak mencantumkan ambang batas nilai tertinggi. “Tidak ada itu, semua tergantung komite,” ujarnya. (tb/ang)
Sumber: