Polsek Bojong Bekuk Pelaku Curat

Polsek Bojong Bekuk Pelaku Curat

PANDEGLANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian emas, laptop, dan handphone di rumah warga di Kampung Kepuh, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 10 Juni 2022. Pelaku berinisial SH alias Caweh (45) merupakan warga Kampung Sukamaju, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Ia berhasil dibekuk berikut beberapa barang bukti hasil curiannya. Kapolsek Bojong AKP Sukarman mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang dilaporkan pada Januari 2022 lalu. "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kontrakannya di Kampung Kepuh, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang dan langsung kita sergap," katanya kepada wartawan, Minggu, 13 Juni 2022. Menurut Sukarman, atas informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berikut dengan barang buktinya. "Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah," ungkapnya. Dijelaskan Sukarman, hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kasus curat ini guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya. Endang, warga Kampung Kepuh, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran mengaku bersyukur atas ditangkapnya pelaku pencurian. Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir kampungnya sering terjadi aksi pencurian. "Semoga dengan ditangkapnya pelaku, desa kami bisa lebih aman dari pencurian," ucapnya. (mg-5/tnt)

Sumber: