Diduga Korupsi, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Ditahan

Diduga Korupsi, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Ditahan

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID -- Kasus pengadaan mobil operasional desa naik status. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Tiga orang tersangka. Yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan Kades Bonisari STN. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil. "Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat kades. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima," jelasnya kepada awak media, Kamis 9 Juni 2022. Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa. "Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka," jelasnya. Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. "Kami sangkakan pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: