Tersangka DF Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan oleh BS

Tersangka DF Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan oleh BS

KOTA TANGERANG; TANGERANG EKSPRES - Terkuak, motif Kedua tersangka yaitu DF (18) bersama kekasihnya FR (18) nekat menghabisi nyawa BS (19), korban yang mayatnya penuh luka sayatan diwajahnya ditemukan Satpam kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah pinggir Tol Tangerang. Bermula korban sering menghubungi DF yang tidak lain mantan kekasihnya mengajak berhubungan badan. Tersangka DF merasa kesal dan sakit hati. Kegeraman DF itu diceritakan kepada kekasihnya ihwal ajakan BS yang sering mengajak DF berhubungan badan. FR pun terbakar emosi hingga memunculkan niat keji untuk menghabisi nyawa BS. "Korban ini sering menghubungi tersangka DF sang mantan, mengajak berhubungan badan yang kemudian membuat tersangka kesal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Tersangka FR yang terbakar emosi itu menyusun strategi bersama DF untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka FR meminta DF menghubungi korban melalui telepon selularnya untuk mengajak bertemu. Koban pun langsung menyetujui permintaan tersangka DF. "Buat pancingan, tersangka FR meminta tersangka DF menghubungi korban untuk diajak ketemuan," ujarnya. Kemudian tersangka DF dan korban pun melakukan pertemuan di suatu tempat. Tersangka FR yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan carbu cleaner ke wajah korban. Tersangka FR kemudian menghantamkan martil yang telah disiapkan ke bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali. "Saat korban sedang membersihkan wajah, tersangka FR langsung ambil martil atau palu kemudian dipukulka ke arah kepala bagian belakang sebanyak tiga kali," ungkapnya. Tak sampai disitu kedua tersangka itu menghabisi nyawa korban, kedua tersangka itu seperti kerasukan setan kemudian menggorok leher dan menyayat-nyayat wajah korban dengan pisau cutter yang dibawanya. "Jadi pada saat itu korban sudah meninggal tetapi pelaku kembali untuk memastikan kematian korban itu dengan menggorok leher dan melukai bagian wajah korban. Ada 2 pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai korban," ungkapnya. Kombes Zulpan menambahkan, usai menghabisi BS, kedua pelaku sebelum meninggalkan korban, mereka mengambil telepon selular, dompet dan STNK. Kedua korban juga membawa kabur sepeda motor milik korban. "Kedua pelaku sempat mengambil barang milik korban yaitu hape, dompet dan STNK serta membawa kabur motor korban," pungkasnya. Kombes Zulpan menyebutkan, selain melakukan pembunuhan, kedua tersangka juga membawa kabur motor, dompet, dan telepon genggam milik korban. Sehingga, tim penyidik mengganjar kedua tersangka dengan Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 Juncto Pasal 339 KUHP. "Ancamannya hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun." pungkasnya.(raf)

Sumber: