Hewan Ternak Harus Miliki Surat Sehat

Hewan Ternak Harus Miliki Surat Sehat

TIGARAKSA --Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini menjadi perbincangan serius di masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menekankan bahwa hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus bebas dari Penyakit. Hal tersebut diungkapkan Sekda saat memimpin rapat koordinasi pembentukan satuan tugas pengendalian dan penanggulangan PMK di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Selasa (24/5). "Hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan," ungkap Sekda. Dijelaskan Sekda, pihaknya menggelar rapat untuk merumuskan dan memonitoring peredaran hewan ternak seperti kambing, domba, sapi dan babi yang terjangkit PMK menjelang Idul Adha 1443 H. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan sebagai antisipasi dan pencegahan meluasnya peredaran PMK pada hewan ternak yang sudah menjadi wabah di beberapa wilayah Indonesia. "Monitoring nanti akan menyasar ke lapak hewan qurban, kandang ternak, hingga distribusi ternak dari daerah lain. Apakah hewan ternaknya sehat atau tidak, kita periksa kesehatannya," jelas Sekda. Pemkab Tangerang akan melakukan monitoring dan memperketat hewan ternak yang datang ke Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan dalam rangka mencegah dan mengendalikan peredaran hewan ternak yang terjangkiti PMK. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Asep Jatnika menambahkan sampai saat ini suspek hewan yang terjangkiti PMK sudah ada, namun perlu waktu untuk memastikannya karna harus dibuktikan lagi dengan hasil laboratorium sehingga akurat hasilnya. Lanjut dia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berkoordinasi dengan instansi terkait akan terus melakukan pengecekan kesehatan hewan di Kabupaten Tangerang. "Kita sudah mengecek beberapa hewan di setiap kandang atau lapak hewan, saat ini belum terlihat hasil labnya PMK atau bukan," ungkapnya. Menurut Asep, ada 8 titik pengawasan atau pos pantau lalu lintas pengiriman hewan di Kabupaten Tangerang. Pos pantau itu antara lain di perbatasan Serang-Tangerang Kecamatan Jayanti, pos pantau perbatasan Lebak-Tangerang di Taman Adiyasa Kecamatan Solear, pos pantau perbatasan Bogor-Tangerang Kecamatan Legok, pos pantau Bogor-Tangerang di Suradita Kecamatan Cisauk, pos pantau Bojong Renged untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, pos pantau di Jalan Raya Prancis untuk perbatasan Jakarta-Tangerang, pos pantau Karawaci Kepala Dua untuk perbatasan Kota-Kabupaten dan pos pantau Bitung Kec. Curug untuk Kota- Kabupaten.(din)

Sumber: