Sidang Terdakwa Bom Panci Batal

Sidang Terdakwa Bom Panci Batal

TANGERANG– Sidang terhadap terdakwa Adam Noor Syam batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/7). Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut batal karena kejaksaan tidak bisa menghadirkan 18 orang saksi terkait kasus tersebut.

Persidangan sendiri direncanakan akan berlangsung di ruangan nomor lima Pengadilan Negeri Tangerang dengan dipimpin Muhamad Irpan selaku hakim ketua, berserta dua hakim anggota, Panitera Ari Prasetyo dan Jaksa Penuntut Umum, Ika Syafitri Salim.

Adam Noor Syam merupakan satu dari empat orang terdakwa kasus bom panci beberapa waktu lalu di Tangerang Selatan. Ia ditangkap di sebuah pom bensin di Jalan Raya Serpong. Sementara ketiga temannya ditembak mati polisi pada saat dilakukan penggerebekan. Sejak 5 Juli, terdakwa dititipkan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota oleh Tim Densus 88 anti Teror Polda Metro Jaya. Terdakwa dititipkan untuk menjalani proses sidang kasus teroris di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sempat mendapat pengamanan ekstra ketat di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebanyak 40 personel diterjunkan untuk mengamankan lokasi jalannya persidangan. Sejumlah anggota kemudian melakukan langkah antisipasi dengan melakukan pengecekan barang pengunjung pengadilan negeri dan melakukan sterilisasi ruangan persidangan yang akan digunakan terdakwa.“Langkah antisipasi kita lakukan penggeledahan dan sterilisasi minggu depan jika jadi juga akan kita lakukan langkah yang sama,”kata Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedi Supriadi. Namun sayang, pihak kepolisian baru mendapat kabar terkait pembatalan proses sidang tersebut. “Sidangnya ditunda minggu depan,”ucapnya. (mg-01)

Sumber: