Harga Barang dan Jasa Sesuai Perbup

Harga Barang dan Jasa Sesuai Perbup

RAJEG - Pemerintah desa tidak dapat semena-mena menentukan satuan harga barang dan jasa, dalam merencanakan anggaran biaya suatu kegiatan dalam pemanfaatan APBDesa. Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksie Pemerintahan Kantor Kecamatan Rajeg Ahmad Yoni kepada Tangerang Ekspres, di ruangan kerjanya, Selasa (10/5). "Terkait satuan harga barang dan jasa, wajib mengacu terhadap standar biaya kegiatan yang tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 85 Tahun 2021, tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDesa," jelasnya. Ditegaskan pria yang juga sebagai Kepala Seksie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) pada Kantor Kecamatan Rajeg ini, pemerintah desa tidak dapat merencanakan anggaran biaya suatu kegiatan, melebihi satuan harga barang dan jasa yang tercantum pada perbup tersebut. Misalkan sesuai perbup, kata Yoni, total biaya pembangunan jalan dengan paving blok senilai Rp130 ribu per meter persegi, maka tidak dapat merencanakan anggaran biaya pembangunan jalan dengan paving blok melebihi Rp130 ribu per meter persegi. "Nilai total itu, sudah termasuk antara lain, biaya bahan material, upah kerja dan pajak," jelasnya. Disampaikan Yoni, dalam Perbup Tangerang Nomor 85 Tahun 2021, tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDesa, sudah tercantum standar biaya kegiatan untuk menentukan satuan harga barang dan jasa. Yoni menambahkan, apabila berdasarkan audit terdapat kelebihan pembayaran suatu kegiatan, maka pemerintah desa akan diwajibkan mengembalikan uang kelebihan pembayaran ke rekening kas desa. (zky)

Sumber: