Samsat Kelapa Dua Diadukan ke Polda

Samsat Kelapa Dua Diadukan ke Polda

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/4). Pelaporan ini agar polisi mengusut tuntas kasus dugaan pengemplangan pajak kendaraan yang diduga dilakukan sejumlah oknum pejabat dan pegawai di Samasat Kelapa Dua. Ketua PMBI M Ojat Sudrajat mengatakan, laporan pengaduan ke polisi ini dilayangkannya sesuai dengan dorongan Komisi III DPRD Banten, yang mendesak proses hukum tetap berjalan. "Makanya kami membawa kasus ini ke kepolisian, agar terang benderang dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau," kata Ojat kepada wartawan, kemarin. Ia menilai penanganan kasus yang dilakukan Pemprov Banten tidak memuaskan publik. Lantaran hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada para pejabat di Samsat Kelapa Dua. "Penanganan kasus ini oleh Pemprov Banten lambat, sangat berbeda dengan kasus kerugian negara lainnya yang relatif lebih cepat," katanya. Ojat berharap, Polda Metro Jaya segera mengusut kasus tersebut, lantaran penggelapan pajak berdampak luas pada masyarakat selaku pembayar pajak. "Banyak kejanggalan dalam kasus ini, sehingga kepolisian harus turun tangan. Terlepas kerugian negaranya sudah dikembalikan, proses pidananya harus tetap berjalan," tegasnya. Dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua yang dikepalai Bayu Adi Putranto itu, semakin terang benderang, setelah para pelakunya mengembalikan uang ke kas Pemprov Banten sebesar Rp 6 miliar. Namun, belakangan jumlah uang yang dikembalikan diralat besarannya. Bukan Rp 6 miliar tetapi Rp5,9 miliar. Namun, belum ada bukti setoran pengembalian uang itu ke kas Pemprov Banten. Inspektorat Banten Muhtarom mengungkapkan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui modus yang dilakukan para oknum pelaku. "Selain mengetahui modus para pelaku, hasil audit ini juga untuk mengetahui nilai kerugian negara yang sebenarnya. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara rinci setelah audit selesai," kata Muhtarom kepada wartawan usai rapat tertutup tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2021 dengan DPRD di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten, Rabu (20/4). Ia melanjutkan, pihaknya juga belum melakukan pengecekan apakah benar telah dilakukan pengembalian dari hasil penggelapan pajak kendaraan itu. "Kita belum mengecek, itu kan hasil pembinaan dibidang pengawasan di Bapenda, bisa jadi kalau ada seperti itu adalah sebagai itikad baik dari orang-orang yang merasa yang melakukan. Pengembaliannya itu kan itikad baik, kalau dia tidak mengembalikan tidak ada itikad baik," tegasnya, seperti dilansir Radar Banten. Berdasarkan jadwal audit, lanjut Muhtarom, direncanakan audit dengan tujuan tertentu rampung pada 16 Mei 2022, yang telah dimulai sejak 14 April lalu sejak Inspektorat menerima permintaan dari Bapenda untuk melakukan pemeriksaan penerimaan pajak kendaraan pada tahun 2021-2022. "Kalau ada kerugian negara, syaratnya harus dipulihkan artinya dikembalikan karena negara rugi ya balikan itu penyelesaian dari kerugian negara. Kedua kalau ada penyimpangan yang dilakukan maka ya pasti akan kena sanksi," bebernya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang, dengan rincian lima orang dari Bapenda Provinsi Banten dan empat orang dari Samsat Kelapa Dua. "Dari Bapenda 5 orang, Samsat 4 orang, nanti kita akan ke Bank Banten juga. Intinya semua pihak terkait dengan adanya transaksi itu pasti kita panggil dan periksa," jelasnya. Muhtarom menambahkan, pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap BPKAD Provinsi Banten untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait pengembalian tersebut. "Karena untuk memastikan apakah uang yang katanya sudah dikembalikan karena saya belum mengecek itu sudah masuk ke mana, ke kas daerah, ke rekening apa itu kan harus pasti. Audit ini harus pasti berdasarkan bukti," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari membenarkan, kasus dugaan penggelapan pajak Samsat Kepala Dua saat ini tengah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Banten dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten. "Itu kan masih pengembangan oleh inspektorat, saat ini masih proses audit oleh Inspektorat dan BPKP," ungkapnya. Menyikapi audit yang dilakukan Inspektorat, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, dalam rapat tindaklanjut LHP BPK, pihaknya juga membahas persoalan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua. "Tadi kami itu juga menanyakan secara resmi dan menerima jawaban secara resmi apa yang terjadi di Samsat Kelapa Dua dari TAPD Pemprov Banten," katanya. Dikatakan Andra, Inspektorat hingga saat ini belum bisa memastikan berapa uang pajak yang digelapkan para pelaku, lantaran proses audit baru dilakukan. "Tentu kami menghormati proses yang sedang berjalan, dan akan melakukan pengawasan sesuai fungsi DPRD," ungkapnya. Berdasarkan laporan Bapenda Banten, lanjut Andra, para pelaku yang diduga menggelapkan uang pajak telah mengembalikan uang sebesar Rp5,9 miliar. Namun pernyataan itu belum disertai bukti yang lengkap. "DPRD mendorong agar kasus ini secepatnya dituntaskan, dan para pelaku diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," urainya. Sambil menunggu audit yang dilakukan Inspektorat rampung, Andra menegaskan bahwa lembaganya melalui Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil semua UPT Samsat, untuk mengantisipasi terjadinya penggelapan uang pajak di Samsat lainnya. "Kami juga meminta agar para pejabat yang diduga terlibat kasus penggelapan uang pajak di non-aktifkan. Hingga kasus ini benar-benar tuntas," tegasnya. (den)

Sumber: