Langgar Perda, Satpol PP Tutup Galian Tanah
TIGARAKSA -- Galian tanah merah di Kabupaten Tangerang kembali ditutup pemerintah.Langkah tegas ini ditujukan dalam penegakan peraturan daerah (perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentangketentramandanketertibanumum (Trantibum). Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, penutupan aktivitas galian tanah merah di Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek karena melanggar aturan, Rabu (13/4).Kata dia, penutupan galian sudah mendapat keputusan dari Bupati Tangerang. Lanjut Fachrul, terdapat alat berat dan ada aktivitas galian tanah di lokasi saat petugas datang. Antaranya, tiga unit alat berat eskavator, 20 unit dump truk dan satu unit truk tronton. "Tim memanggil pengelola aktivitas galian atau kupasan tanah.Kami juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penanggung jawab galian," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Lanjut Fachrul, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan tim juga memberikan edukasi Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang rencana umum tata ruang (RUTR). Kemudian, kata dia, tim di lapangan melakukan tindakan memerintahkan kepada para penanggung jawab untuk menghentikan sementara aktivitas galian. "Tim memasang pol PP line pada alat berat eskavator. Adapun, tim di lapangan terdiri dari PPNS dan lima orang personil," pungkasnya. (sep/din)
Sumber: