Kejari Bantu Pemkab Urusan Hukum Datun
TIGARAKSA-Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Kamis (19/11). Nantinya, Pemkab bisa meminta pertimbangan hukum oleh kejaksaan apabila menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara (Datun). Kejaksaan, akan berfungsi sebagai jaksa pengacara negara (JPN) bagi Pemkab Tangerang. Dasar hukumnya, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Pada pasal 30 ayat (2) disebutkan : di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Pasal 34 (2); Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kerjasama ini menjadi bagian dari payung hukum Pemkab Tangerang kedepan. Menurutnya, hal tersebut berdampak positif terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga dapat bekerja cermat. Ia mengungkapkan, terdapat ketakutan dari pengambil kebijakan yang bisa teratasi dengan bantuan hukum dari kejaksaan. “Kita maksimalkan kerjasama ini. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya. Sehingga kalau ada keraguan bisa langsung dikonsultasikan dengan jaksa pengacara negara,” ujarnya kepada awak media di Gedung Serba Guna (GSG), Kamis (19/11). Zaki mengapresiasi atas respons dari kejaksaan sehingga bisa merealisasikan program kerjasama bantuan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Apalagi di masa pandemi Covid-19, terdapat berbagai urusan yang membutuhkan bimbingan saran dan masukan hukum dari kejaksaan. "Kerjasama ini dalam rangka penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ini juga membuka jaringan koordinasi yang lebih intens antara pemerintah daerah denga kejari," jelasnya. Ia berharap, penandatanganan kerjasama menjadi solusi dalam upaya penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Tangerang. "Nanti ada pengacara negara yang memang bertindak atas nama pemerintah dan negara. Tentunya ketika pemerintah menghadapi persidangan," pungkasnya. Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kejaksaan sebagai bagian pengacara negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan penangan hukum. Ia menuturkan, ada surat tugas khusus kepada jaksa yang ditunjuk sebagai pengacara negara. “Perlindungan dalam bidang perdata dan tata usaha negara merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat pemerintah. Tidak hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum," jelasnya. Lanjutnya, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa memberikan masukan maupun pertimbangan dalam nota kerjasama antar lembaga berkaitan dengan masalah administrasi hukum. Agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum. “Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara lembaga,” tutupnya. (sep)
Sumber: