Tuntut Kenaikan UMK 3,3 Persen

Tuntut Kenaikan UMK 3,3 Persen

TIGARAKSA - Buruh di Kabupaten Tangerang gelar demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2021. Mereka menuntut besaran di Rp4,305,820.84 atau naik 3,3 persen dibanding tahun sebelumnya di angka Rp4.168.268,62. Pantauan Tangerang Ekspres dilapangan, ribuan gabungan buruh yang menggunakan roda dua dan empat dari wilayah Cikupa menuju kawasan pusat pemerintahan provinsi Banten (KP3B) tertahan di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatanya di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. Mereka di halau oleh mobil polisi yang memblokir jalan tersebut untuk menghadang buruh menuju kantor gubernur Banten. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 Banten Imam Sukarsa menegaskan, aksi demonstrasi akan tetap digelar hingga perimtaan kenaikan dipenuhi. Menurutnya, keniakan UMK dinilai wajar sebab harga kebutuhan pokok serta pendapatan domestik bruto (PDB) mengalami kenaikan. "Sekarang di kawasan pusat pemerintahan provinsi Banten (KP3B) sedang berlangsung aksi. Semua elemen buruh ke sana. Kita berangkat dari daerah masing-masing," ujarnya kepada Tangerang Ekspres saat dihubungi, Rabu (18/11). Imam menegaskan, hingga saat ini belum mencapai kata sepakat tentang UMK 2021. Ia menjelaskan, ada beberapa pengusaha yang mendapat untung di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pekerja dan buruh pabrik yang paling terdampak dengan adanya pandemi. Mulai pemecatan, perumahan hingga pemotongan upah hingga 50 persen lebih. Ia mengungkapkan, kenaikan UMK 2021 bisa membantu kehidupan sosial buruh dan pekerja. Karenanya, pemerintah daerah diminta untuk menyetujui usulan kenaikan upah yang berada di angka 3,3 persen. "Hingga sekarang belum ada perundingan tripartij antara kami, gubernur dan pengusaha. Pak gubernur kami nilai menghindar. Awal kami ajukan kenaikan 8,5 persen untuk UMK 2021 dan kini setelaj adanya kajian serta diskusi kami turunkan di angka 3,3 persen. Itu angka tawaran dari seluruh serikat buruh dan pekerja," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: