Pendamping PKH Akan Dipanggil Lagi, Jaksa Periksa Ribuan KPM hingga Desember
TIGARAKSA-Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terus bergulir. Kini sudah pada tahap penyidikan. Ribuan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan sudah mengagendakan akan memanggil koordinator PKH. "Selain 10 pendamping yang kita panggil pada tahap penyelidikan akan kita periksa lagi, juga akan kita panggil koordinator tingkat Kabupaten Tangerang," katanya. Nana mengungkapkan memperkuat bukti adanya penyelewengan dana PKH, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan. Saksi yang diperiksa merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) penerima PKH. Menurutnya, keterangan dari penerima program membantu penyidik menemukan titik terang dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH 2018 hingga 2019. Nana menyebutkan, pemanggilan saksi masih terus berlanjut hingga Desember mendatang. Sebab, keterangan dan informasi yang didapat dari keluarga penerima program dibutuhkan jaksa dalam pendalaman dan pengembangan. "Kita perlu semua keluarga penerima dimintai keterangan. Jumlahnya untuk Kecamatan Tigaraksa saja terdapat sekira 3.100 orang. Maka harus satu-satu kita mintai keterangan," katanya kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Senin (16/11). Nana menerangkan, keterangan yang didapat dari saksi memerlukan pendalaman dan kajian. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. "Untuk pendamping sudah kita panggil sebanyak 10 orang. Mereka kita panggil untuk dimintai keterangan pada saat kasus masih tahap penyelidikan. Kalau sekarang sudah penyidikan, belum ada pendamping maupun pihak lain yang kita panggil untuk dimintai keterangan," jelasnya. Secara nasional, jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp17,5 triliun. Adapun, secara naisonal target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM, dengan alokasi anggaran sebesar Rp32,65 triliun. Sedangkan, jumlah penerima pada 2018 di Kabupaten Tangerang sebanyak 49.500 KPM. Di mana setiap keluarga menerima sama rata sebesar Rp1,89 juta diberikan melalui transfer bank per tiga bulan. Pencairan tahap I sampai III diberikan Rp500 ribu. Pada tahap IV diberikan Rp390 ribu. Pada 2019, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapat bantuan pokok sebesar Rp550 ribu per tahun. Untuk keluarga di daerah sulit mendapat bantuan pokoknya Rp1 juta per tahun. Skema PKH di 2019 terdapat komponen yang menentukan besaran yang layak diterima setiap keluarga. Komponen tersebut yakni, keberadaan ibu hamil atau anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas, anak SD, anak SMP, dan anak SMA. Adanya ibu hamil atau anak balita, lansia, dan anggota keluarga dengan disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta per jiwa. Anak SD Rp900 ribu, siswa SMP Rp1,5 juta dan pelajar SMA Rp2 juta. Kesemuanya dibayarnya per tahun. Nana menerangkan, belum mendapatkan titik terang siapa saja tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH di 2018 dan 2019. Keterangan sementara yang didapat, kata Nana memerlukan pengembangan sehingga belum bisa dipublikasikan.(sep)
Sumber: