Tahun Depan, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK
JAKARTA-Bak kejatuhan durian runtuh, kemarin (16/11), guru honorer dihujani kabar gembira dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Guru honorer bakal kebagian jatah bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Selain itu, ada titik terang mengenai status kepegawaian mereka. Dalam rapat kerja bersama Komisi X, kemarin, Nadiem menyampaikan, bahwa pemerintah tengah menyiapkan BSU bagi para pendidik dan tenaga kependidikan honorer atau non pegawai negeri sipil (PNS). Targetnya, lebih dari 2 juta orang bakal mendapat bantuan dengan total anggaran Rp 3,6 Triliun tersebut. ”Yang paling besar dari ini adalah guru honorer, sebesar 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga kependidikan,” tuturnya. Tenaga kependidikan ini dimaksudkan pada guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi. Jumlah yang bakal diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan honorer (non-PNS) tersebut mencapai Rp 1,8 juta. Bantuan diberikan satu kali pada November 2020 ini. Dia menegaskan, bantuan ini tidak hanya diberikan pada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah atau perguruan tinggi negeri saja. Namun juga, para pendidik dan tenaga kependidikan di swasta. Menurutnya, mereka sangat layak mendapat bantuan ini karena merupakan ujung tombak pada system pendidikan. Selain itu, mereka juga rentan terdampak di masa krisis ekonomi seperti saat ini. ”Mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. Kendati demikian, ada prasyarat yang wajib dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan honorer untuk menerima BSU ini. Pertama, calon penerima merupakan warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker. Ketiga, berstatus bukan PNS. Kemudian, tidak mengikuti program kartu prakerja. Terakhir, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Menurutnya, prasyarat tersebut telah dibuat sesederhana mungkin. Seperti yang telah dilakukan pada penyaluran bantuan subsidi kuota bagi pelajar dan pendidik sebelumnya. ”kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan. Sehingga eksekusi bisa dilakukan secara cepat dan secara sederhana,” papar mantan Bos Go-Jek tersebut. Selain BSU, Nadiem juga menyinggung soal kesempatan guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia mengatakan, bahwa tahun depan, seluruh guru honorer di Indonesia bisa mengikuti tes seleksi PPPK. Upaya ini dilakukan sebagai apresiasi pada para guru honorer yang telah berjasa bagi pendidikan di Indonesia dengan harapan mereka bisa mendapat kesejahteraan yang layak. ”Tahun 2021, kami akan melakukan seleksi massal dengan infrastruktur TIK kita, yang juga digunakan untuk asesmen kompetensi,” jelasnya. Lebih lanjut dia memaparkan, bahwa nantinya guru honorer tidak hanya dijamin bisa mengikuti seleksi tapi juga diberi kesempatan lebih. Maksutnya, ketika gagal dalam seleksi pertama, mereka akan mendapat kesempatan sampai dengan tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini. Bukan hanya itu, untuk menunjang bekal untuk ujian, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga akan mempersiapkan materi pembelajaran mandiri secara online bagi teman-teman guru. Sehingga, mereka bisa menguasai dan kemungkinan untuk lulus tes akan meningkat. ”Itu gratis diberikan oleh GTK dan itu pembelajaran online secara mandiri jadi ada panduan ada bantuan,” papar lulusan Harvard University tersebut. Nadiem mengatakan, bagi guru honorer yang lulus tes maka otomatis akan diangkat menjadi guru PPPK. Di mana, gaji akan menjadi tanggungan pemerintah pusat. Gaji ini akan dianggarkan di tahun 2021 dan seterusnya untuk masing-masing pengadaan tes. ”Jadipada saat ini kami bisa dan sudah mempersiapkan sampai dengan mencapai 1 juta guru. Tapi harus lulus seleksi,” katanya. Karenanya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengajukan formasi pendidiknya. Tak perlu khawatir mengenai anggaran yang diperlukan. Dari catatan Kemendikbud sendiri, baru 200 ribu formasi yang disampaikan. Padahal, diperkirakan kebutuhan tenaga pendidik lebih besar dari itu. Diakuinya, kebijakan ini mungkin tidak akan 100 persen bisa diselesaikan dalam satu tahun. Tapi paling tidak, sudah ada awal mula untuk menjawab keresahan guru honorer selama ini. Tentunya, dengan melalui tes guna memastikan kelayakan guru honorer. sehingga, pendidikan anak-anak terlindungi dengan suatu standar minimum. Dikonfirmasi terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo membenarkan tentang rencana tes seleksi PPPK untuk guru honorer tahun depan. Menurutnya, sudah ada koordinasi antara pihaknya dengan Kemendikbud, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini. ”Saat ini kementerian, lembaga, dan pemda sedang menginventarisasi kebutuhannya,” ujarnya singkat. (mia)
Sumber: