Pengguna Narkoba Bukan Penjahat
KOTA TANGERANG-Empat terdakwa Taufiq, Akmal, Dede, dan Syarifudin kembali menjalani sidang di PN Tangerang hari ini, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sri Afriani, penasihat hukum keempat terdakwa akan mengajukan saksi ahli. Seorang dokter dan ahli pidana. Kedua ahli dihadirkan untuk menegaskan, bahwa keempat terdakwa ini, korban dari perederan narkoba. Mereka pemakai. Bukan pengedar, atau bandar. Menurut Sri Afriani, para pengguna narkoba bukanlah aib bagi keluarga. Tetapi, mereka korban yang harus disupport, dan dimotivasi agar ke depan tidak terjerumus lagi dalam penyalahgunaan narkoba. "Kami berhasil mendapatkan surat asessment klien kami, yang merupakan alat bukti bahwa klien kami adalah pengguna atau sering dikenal juga dengan korban. Untuk itulah pada sidang Senin (16/11) kami akan menghadirkan ahli yaitu seorang dokter dan ahli hukum pidana," ujar Sri Afriani. Ia mengatakan, dalam persoalan penyalahgunaan narkoba, negara harus hadir menyelamatkan anak-anak yang telah mengkonsumsi narkoba. "Mereka bukanlah orang jahat atau pelaku kejahatan seperti koruptor atau teroris. Mereka tetap berhak atas hidup yang layak, dan masa depan yang cerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mendikte mereka atau menstigma negatif terhadap mereka," lanjutnya. Menurut Sri Afriani, masalah narkoba ini tidak melihat latar belakang seseorang. Semua orang berpotensi terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. "Justru kita harus merangkul, men-support dan ada bersama mereka untuk menyelamatkan mereka. Kami mengajak juga semua media untuk bersama mengedukasi hal penting ini," tegasnya. "Mereka bisa kita selamatkan, ayo support mereka, bantu mereka, beri semangat kepada mereka. Antar mereka ke masa depan yang cerah," lanjut Sri Afriani. Ia pun mengajak media mengawal jalannya proses persidangan. "Bersama kita kawal persidangan demi persidangan, agar semuanya berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di negeri yang kita cintai ini," ungkapnya. (rdi)
Sumber: