Rapid Test KPPS Dilakukan Setelah Dilantik
SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel bakal melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah melalui tahapan seleksi. Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Teknis, Ahmad Mujahid Zein mengatakan pihaknya bakal melantik para KPPS itu pada 24 November 2020. "Mereka dilantik tanggal 24 (November 2020) rencana dari tanggal 27 (November 2020) sampai tanggal 30 akan kami lakukan rapid test jadi masa berlakunya masih 14 hari," kata Mujahid, seperti dikutip wartakota.com, Kamis (12/11). Mujahid menuturkan, dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) itu, pihaknya membutuhkan sembilan personel yang bertugas. Nantinya para KPPS tersebut bakal mengemban tugas melakukan pemungutan suara bagi pemilih yang tak dapat datang ke TPS saat pencoblosan berlangsung. Menurutnya, para pemilih yang dilayani dengan sistem tersebut mereka yang sedang berstatus sebagai tahanan ataupun orang sakit. "Total KPPS sembilan orang dari 2.963 TPS, jadi total 26.667. Kita melayani pemilih yang sakit di rumah, itu nanti KPPS jam 12 yang akan melayani pemilih yang ada di Polsek atau polres menggunakan fasilitas bisa memilih," jelas Mujahid. "Misalkan sakit dirawat di RS termasuk di RLC (Rumah Lawan Covid-19) itu juga bagian hak pemilih yang harus kita lindungi," ujarnya. "Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk data pemilih-pemilih yang sedang dirawat inap untuk dapat menggunakan hak pilihnya kemudian nanti akan mendapatkan fasilitas seperti itu nanti kita cek dulu, nanti petugas KPPS terdekat yang akan datang," pungkas Mujahid. (war/esa)
Sumber: