DPR Berencana Revisi UU Ciptaker, Buruh Tetap Menuntut Dibatalkan
JAKARTA-DPR mewacanakan adanya revisi terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker). Alasannya, karena banyak kesalahan redaksional dan administratif yang ditemukan setelah UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan dinomori. Rencana ini disampaikan anggota Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Revisi dirasa perlu sebagai langkah korektif atas ditemukannya banyak kesalahan pada UU tersebut. Namun, wacana ini dipertanyakan oleh Fraksi Partai Demokrat yang sejak awal menolak pengesahan UU tersebut. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyebut bahwa seharusnya kesalahan administratif itu disadari sejak awal pembentukan UU. Dia menegaskan jika sejak awal perumusan UU mengikuti prosedur secara normal, tidak tergesa-gesa, dan menampung aspirasi masyarakat juga, maka hasilnya tidak akan menjadi kacau seperti saat ini. "Jika bahas RUU ini mengikuti prosedur normal, tidak terburu-buru atas nama Covid, hasilnya tidak seamburadul ini," jelasnya. Pekan lalu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan bakal mengajukan revisi UU Ciptaker bersama dengan legislative review ke pimpinan DPR. Anggota Fraksi PD Didik Mukriyanto menyebutkan hal tersebut bisa dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai anggota dewan. Di sisi lain, demo ratusan buruh turut mewarnai pembukaan masa sidang DPR kedua, kemarin (9/11). Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani mengepung gedung DPR MPR di Senayan, Jakarta mulai pukul 10.30 WIB. Tuntutannya jelas, meminta DPR melakukan legislative review atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). ”Kami meminta agar DPR melakukan legislative review untuk merevisi atau membatalkan UU ciptakerja,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal, kemarin (9/11). Selain itu, lanjut dia, buruh juga menuntut DPR agar memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait penetapan upah minimum. Buruh mendesak supaya upah minimum tahun 2021 dinaikkan. Sebab, tidak semua sektor terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, kenaikan upah minimum juga dapat membantu buruh menjaga daya beli yang kian menurun akibat pandemi. Iqbal menegaskan, aksi ini akan terus dilakukan hingga UU Ciptaker dibatalkan, dicabut, atau direvisi. Ia bahkan menyatakan, bahwa buruh siap mogok kerja nasional bila tuntutan-tuntutan buruh tidak juga dipenuhi. “Aksi ini tentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. Selain melalui upaya unjuk rasa, buruh sendiri telah mendaftarkan uji materiil UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan serupa pun disampaikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap UU sapu jagad tersebut di MK. Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk memberikan usulan terkait UU Cipta Kerja. ‘’Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders. Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,’’ ujarnya melalui video conference di Jakarta, kemarin (9/11). Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Airlangga menjelaskan, hasil inventarisasi yang dilakukan bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, ada 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Ketum Partai Golkar itu menyebut, berbagai masukan yang diberikan pemerintah dapat disalurkan melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Dengan adanya portal itu, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya. "Ini terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,’’ katanya. (deb/mia/dee)
Sumber: