Langgar Prokes, Dihukum Mengayuh Becak

Langgar Prokes, Dihukum Mengayuh Becak

CIPUTAT-Satpol PP Kota Tangsel terus melakukan patroli dan razia penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan kasus Covid-19. Rabu (4/11) siang mereka mendatangi jalan di sekitar kompleks Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Para pelanggar dihukum mengayuk becak. Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, dalam patroli tersebut, puluhan pengguna jalan disanksi denda dan dihukum mengayuh becak. Lantaran terbukti melanggar prokes. "Dalam patroli ini diperoleh puluhan pejalan kaki dan pengendara motor tidak menggunakan masker," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Muksin menambahkan, dalam patroli tersebut masih didapati pelanggaran prokes. Umumnya tidak menggunakan masker. Pelanggar yang berjumlah 29 orang tersebut seharusnya membayar denda sebesar Rp 50 ribu. "Namun, dalam pemberian sanksi denda tersebut, kami memberikan keringanan. Bagi warga yang tidak membawa uang dengan sanksi bermacam-macam," tambahnya. Dalam patroli tersebut 10 orang dikenakan sanksi mengayuh becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Sebanyak 6 orang disanksi membersihkan kamar mandi dan warung-warung di sekitar lokasi dan 1 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Sedangkan 12 orang membayar denda masing-masing Rp 50 ribu," tutupnya. (bud)

Sumber: