Buruh Minta UMK Naik 11 Persen

Buruh Minta UMK Naik 11 Persen

TIGARAKSA-Serikat buruh dan pekerja di Kabupaten Tangerang tidak mau ambil pusing soal upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang tidak naik. Tetap sama dengan UMP 2020, sebesar Rp 2,46 juta. Mereka fokus pada kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Meski UMP tak naik, UMK harus naik. Dasarnya, besaran upah tingkat kabupaten lebih besar ketimbang provinsi. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan, besaran angka UMK menjadi fokus perhatian buruh. Sebab, dinilai lebih tinggi dibanding besaran UMP. Di mana hal tersebut menjadi dasar pengajuan upah tingkat kabupaten/kota 2021. "Kita baru menyadari adanya kekeliruan kaitan dengan UMP. Di mana sebetulnya sebagai jaring pengaman agar upah di kabupaten dan kota tidak lebih rendah dari provinsi. Itu sebenarnya fungsi UMP. Tetapi anehnya, upah di Kabupaten Tangerang selalu lebih tinggi dari provinsi sehingga tidak pernah mengajukan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (3/11). Ia mencontohkan, pada 2020 upah minimum Kabupaten Lebak berada diangka Rp2,417 juta, lebih tinggi dibanding UMP yang berada di Rp2,46 juta. Atas dasar itu, kata Imam, kenaikan upah provinsi di Banten tidak terlalu berpengaruh pada kenaikan upah tingkat kabupaten dan kota. Hal tersebut menurutnya, berbeda dengan provinsi lain. Ia menjelaskan, serikat buruh dan pekerja berkonsentrasi terhadap kenaikan upah kabupaten. Ia menegaskan, tidak menjadi persoalan UMP Banten tidak mengalami kenaikan. Asalkan UMK naik. "Besarannya yang sudah kami sepakati bersama semua serikat, kenaikannya harus kisaran 11 persen. Alasannya, angka inflasi dan kenaikan pendapatan domestik bruto (PDB) yang berkisar 8 persen. Ditambah PDB tahun ini yang berada di angka tiga persen," tegasnya. Imam menerangkan, hasil komunikasi dengan serikat pekerja dan buruh se-Banten didapat akan melakukan audiensi dengan Gubernur Banten pada 10 November. Pada pertemuan tersebut, buruh akan mempertanyakan sikap gubernur yang taat kepada edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Padahal kata Imam, provinsi lain bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP), tanpa mengikuti surat edaran menaker. Imam menegaskan, kondisi buruh akan diperparah apabila upah tidak mengalami kenaikan. Sebab, menurutnya, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok tidak peduli dengan adanya pendemi Covid-19. Hal ini mempersulit ekonomi buruh secara keseluruhan. "Kemudian kedua, kami menyampaikan kepada gubernur bahwa terkena dampak akibat Covid-19 paling terasa justru buruh. Kalau pengusaha ada yang diuntungkan dengan adanya pandemi Corona," katanya. Data dari Pemprov Banten, UMP di 2020 sebesar Rp2,46 juta. Sedangkan UMK Kabupaten Pandeglang Rp 2,758 juta, Kota Serang Rp 3,773 juta, Kota Cilegon Rp 4,246 juta, Kota Tangsel Rp 4,168 juta, Kabupaten Tangerang Rp 4,168 juta, Kota Tangerang Rp 4,199 juta, Kabupaten Serang Rp 4,152 juta dan di Kabupaten Lebak Rp 2,710 juta. Upah minimum Kota Tangerang, hingga saat ini belum ditetapkan. Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, masih mengkaji, soal UMK. "Kita masih proses kajian, jadi belum bisa ditetapkan. Untuk UMP sudah ditetapkan Gubernur Banten beberapa waktu lalu,"ujarnya. Rakhmansyah menambahkan, untuk UMP sudah ditetapkan Rp. 2.460.996. "Untuk UMK saat ini, masih kita lakukan rapat dengan beberapa unsur seperti serikat buruh dan perusahaan," paparnya. Ia menjelaskan, untuk UMP tidak ada kenaikan, karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi virus Corona. "Sebagai perbandingan UMK di Kota Tangerang 2020 besarannya Rp. 4.199.092. Untuk tahun 2021, belum tahu naik atau tidak. Karena keputusan nanti setelah hasil rapat,"ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Banten Dedi Sudrajat menuturkan, UMK masih proses kajian antara Pemkot Tangerang, Apindo, dan juga pihak perusahaan. "Kita akan rapat kembali pada Kamis. Untuk angka sudah ada gambarnya. Tetapi belum bisa kita umumkan, karena harus ditetapkan dulu, Kamis diinfokan kembali," tutupnya. (sep/ran)

Sumber: