DPR Siap Proses Perppu Ormas
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Kamis 13-07-2017,07:04 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang baru saja diterbitkan kemarin, Rabu (12/7).
Adapun Perppu itu menggantikan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, karena Perppu diskresi pemerintah, dia akan berlaku setelah tanggal ditetapkan. "Sehingga mulai hari ini masalah Undang-undang Ormas berlaku pada Perppu sekarang ini," imbuhnya.
Kendati demikian, nasib Perppu itu masih ada di tangan DPR. Nanti, dewan lah yang akan memutuskan apakah Perppu tersebut disetujui atau tidak.
Menurutnya, nantinya jika disetujui DPR, Perppu itu langsung menjadi Undang-undang. "Kalau tidak disetujui, kembali ke Undang-Undang Nomo 17 tahun 2013," jelasnya.
Terkait prosesnya, setelah diterima DPR, surat pengantar draf Perppu Ormas akan dibacakan di sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas dalam satu kali masa sidang. "Masa sidang depannya dapat diproses perppu itu," pungkasnya.(dna/JPG)
Sumber: