Dana Kampanye Maksimal Rp 26,5 M
SERPONG-Besaran dana kampanye pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. Yakni, maksimal Rp 26,5 miliar. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, batas maksimal penggunaan dana kampanye berkurang dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 32 miliar. "Sudah ditetapkan melalui keputusan KPU Tangsel akhir September lalu. Besarnya sekitar Rp 26,5 miliar," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (6/10). Bambang menambahkan, penetapan jumlah maksimal dana kampanye tersebut adalah hasil perbaikan dan pembahasan bersama perwakilan masing-masing paslon. Di mana sebelumnya KPU menetapkan batas penggunaan dana kampanye paslon adalah Rp 32 miliar. "Jumlah ini harus dikoreksi, karena ada beberapa keperluan kampanye yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye," tambahnya. Masih menurutnya, perubahan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye. Salah satunya adalah alat peraga kampanye (APK) berupa billboard. Juga terdapat beberapa hal lain yang tertuang dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 yang belum dirincikan dalam penggunaan dana kampanye. "Ada beberapa poin yang belum masuk dan harus ada yang dikoreksi," jelasnya. KPU sendiri sudah berkoodinasi dengan masing-masing paslon untuk membahas kembali jumlah maksimal penggunaan dana kampanye pilkada TangselĀ 2020. "Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat kepada pasangan calon melalui LO untuk membahas lagi maksimal (penggunaan) dana kampanye," tuturnya. (bud)
Sumber: