301 Kg Ganja Siap Edar ke Bogor Digagalkan

301 Kg Ganja Siap Edar ke Bogor Digagalkan

SERANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan aksi pengedar narkotika jenis ganja yang akan dibawa oleh kendaraan truk dari Aceh ke Bogor, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Brantas BNNP Banten di Pelabuhan Bojonegara, petugas berhasil menemukan ganja sebanyak 301 Kilogram (Kg), dan berhasil menangkap satu pengedar berinisial AS (32) tahun. Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, tersangka membawa barang ratusan ganja itu dengan cara yang tidak biasa. Pasalnya, tersangka menggunakan kendaraan truk dounle dan menyusun barang dengan rapih di dasar lantai kendaraan dengan ditutupi oleh terpal. "Kalau kita tidak jeli, kita menganggap itu tidak ada, namun karena kejelian kita akhirnya saya turun ke dalam bak itu dan saya buka terpalnya maka terlihat barang itu tersusun di lantai dasar truk," katanya saat di wawancarai usai konferensi pers, Rabu (30/9). Hendri mengaku pihaknya hampir terkecoh, dikarenakan kendaraan yang digunakan tersangka tidak terlihat seperti kendaraan yang habis dari luar kota. "Kalau dilihat secara kasat mata bahwa mobil ini tidak mungkin membawa barang ini dari Aceh, dimana kami melihat secara fisik kendaraannya dalam keadaan bersih nampak dicuci tanpa ada terlihat bahwa kendaraan itu dari luar kota," ujarnya. Lanjut Hendri, tersangka ini bukan seorang kurir melainkan pengedar yang berasal dari Lampung, dan sudah beberapa kali lolos dari pengungkapan kasus sebelumnya. "Dia pengedar, karena ini sudah yang ke tiga kali, jaringannya tertangkap waktu yang ke dua di tangkap polda, tersangka ini lolos, tersangka ini termasuk tersangka yang licin," ujarnya. BNN juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi: BK 9735 DU, satu buah kartu ATM, satu buah KTP milik tersangka, dan dua buah Handphone beserta Sim Card. Akibat perbuatannya tersangka terkena Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara empat tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (mg-7/and)

Sumber: