Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila

Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila

Pemerintah akhirnya secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Perppu tersebut dikeluarkan agar tidak berkembangnya ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. Sehingga perlu dicegah sebelum bertambah banyaknya ormas yang ditengarai berseberangan dengan ideologi bangsa, Pancasila. Salah satu caranya dengan mengeluarkan Perppu tersebut.
"Karena Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka pemerintah tidak bisa menjadi wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia, tentu akan kacau balau," ujar Wiranto saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini menyebut, saat ini jumlah ormas di Indonesia mencapai 344.039. Ormas itu telah beraktifitas di segala bidang kehidupan. Baik dalam tingkat nasional maupun tingkat daerah. Sehingga ormas itu harus diberdayakan dan dibina. "Supaya mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," katanya. Namun dalam kenyataanya dari 344.039 itu, ada beberapa kegiatan Ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga itu menjadi ancaman tersendiri bagi kedaulatan di Indonesia. Makanya saat ini pemerintah perlu adanya Perppu tersebut. "Karena keberadaaan ormas anti-Pancasila merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa, karena menimbilkan konflik di masyarakat," pungkasnya. Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku, sehingga akhirnya dipilih opsi lewat dikeluarkan Perppu. (cr2/JPG)

Sumber: