Perppu Pembubaran Ormas Bukan Hanya untuk HTI
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Rabu 12-07-2017,07:44 WIB
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi masyarakat (Ormas), tidak hanya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja. Namun, mencakup pada semua ormas yang dinilai anti-Pancasila dan UUD 1945.
"Ndak lah, masa hanya satu saja," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Adapun penerbitan Perppu itu lantaran UU Ormas yang lama hampir tidak memungkinkan pemerintah untuk melakukan pembubaran terhadap ormas-ormas yang bertentangan itu.
"Sangat sulit lah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," tegas Yasonna.
Dia membantah, dikeluarkannya perppu lantaran pemerintah takut kalah dari ormas anti-Pancasila dan UUD 1945 dalam gugatan di pengadilan, melainkan karena telah mendengar pepndapat sejumlah ahli. "Nggak. Jadi kita dengar semua pakar. Nanti Pak menko yang umumkan itu," sebut Yasonna.
Sementara dia yakin, perppu tersebut akan diterima dan disetujui oleh DPR. "Haqqul yakin. Kita sampaikan ke DPR. Nanti kita lihat perkembangannya," pungkas Yasonna. (dna/JPG)
Sumber: