Berhasil Tagih Kredit Macet LPDB-KUKM Rp 64,69 M

Berhasil Tagih Kredit Macet LPDB-KUKM Rp 64,69 M

Kerja sama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar membuahkan hasil menggembirakan.

Instansi yang juga dikenal sebagai ’’Pengacara Negara” itu berhasil menagih tunggakan kredit macet dari mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp 64.694.500.000 dari outstanding sebesar Rp 142 miliar dalam tempo tiga bulan sejak instansi tersebut menerima surat kuasa khusus (SKK) dari LPDB-KUMKM.
Kepala Divisi Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Sulselbar beserta jajarannya. ’’Kejati telah menunjukkan kerjanya yang sangat profesional. Kami berharap kerja sama ini dapat  ditingkatkan demi tercapainya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Sri kemarin (11/7).
Asdatun Kejati Sulselbar Muh Zainal Arif menambahkan, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar pelaku korupsi/koruptor dijatuhi pidana penjara (deterrence effect), tetapi juga harus bisa mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi. ’’Kami juga siap memberikan pendapat atau pendampingan hukum bagi LPDB-KUMKM apabila terjadi perkara perdata atau sengketa di pengadilan,” jelasnya.(swn/c7/wir)

Sumber: