PDE Dicairkan Tanpa Bunga

PDE Dicairkan Tanpa Bunga

TIGARAKSA – Penanganan dampak ekonomi (PDE) untuk koperasi dan usaha mikro bakal diberikan secara cuma-cuma dan tidak berbunga. Harapannya, dapat meningkatkan tingkat produksi barang dan mengencangkan kembali perputaran ekonomi. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DinkopUM) Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati mengatakan, wabah Covid-19 telah membuat banyak usaha kecil terhenti. Menurutnya, pemulihan ekonomi tidak hanya meningkatkan permintaan tetapi juga produksi barang. “Supply dan Demand-nya harus sama-sama mendapat kucuran. Kita sedang mempersiapkan aturan tentang kucuran keuangan bagi koperasi dan usaha mikro. Kita harapkan dengan kucuran bantuan permodalan bagi usaha mikro bisa membangkitkan ekonomi kembali,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, pekan lalu. Nurul menjelaskan, bantuan keuangan muapun permodalan bagi usaha mikro dan koperasi diberikan secara percuma dan tidak berbunga. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar terjadi perputaran uang dan barang secara cepat di masyarakat. “Tidak ada bantuan modal kita berikan berbunga dan harus mengembalikan. Tidak ada. Karena sifatnya bantuan dan untuk pemulihan ekonomi. Beda halnya kalau pinjaman, itu harus dikembalikan. Kalau ini karena bantuan jadi diberikan secara cuma-cuma,” ujarnya. Nurul mengungkapkan, penyaluran bantuan permodalan melalui unit pelaksana teknis (UPT) unit pengelola dana bergulir (UPDB). Ia menuturkan, guna pertumbuhan ekonomi pemkab memberikan pinjaman modal yang disalurkan sebelum adanya wabah Covid-19. “Wabah corona ini ternyata membuat usaha kecil dan koperasi terdampak. Sehingga mereka yang sudah meminjam jadi tidak bisa membayar. Karena itu, nanti PDE kita berikan ke usaha terdampak untuk membuat usaha mereka bergerak,” ujarnya. “Misal, ada usaha mikro yang telah meminjam modal di UPDB. Karena corona jadi tidak bisa membayar karena usaha terdampak. Katakanlah tenornya 12 bulan. Nanti kita berikan PDE sebanyak 6 bulan tenor berikut bunga dan dendanya. Jadi pemilik usaha hanya membayar 6 bulan sisanya dari pinjaman modal di UPDB,” jelasnya. Nurul menegaskan, tidak ada bunga dan kewajiban mengembalikan dana dari program PDE yang diberikan pemkab. “Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak perlu mengambalikan uang bantuan permodalan dan tidak ada bunga. Ini tujuannya agar ekomoni bergerak,” pungkasnya. (sep/mas)

Sumber: