Kurir Sabu Dibekuk Polisi

Kurir Sabu Dibekuk Polisi

SERPONG UTARA–Satuan Narkoba Polres Tangsel berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Rabu (5/7). Dari pelaku berinisial SA, polisi menyita 1,00 gram paket sabu yang disimpan di dalam saku celana. Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan tindakan pelaku. Karena kerap bertemu dengan orang tak dikenal dan memberikan bungkusan kecil yang diduga narkoba. Akhirnya bersama dengan anggota Satnarkoba, Agung melakukan penangkapan. ”Penangkapan dilakukan Rabu, kemarin. Sebelumnya, pelaku memang kerap terlihat di lokasi. Pelaku ini berasal dari Pondok Aren,” kata Agung ketika dikonfirmasi. Agung mengatakan, dalam penangkapan ini pelaku tidak melakukan perlawanan. ”Yang bersangkutan memang ketika ditangkap langsung menyerahkan diri, tidak ada perlawanan,” katanya. Menurntya, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan transaksai jual beli narkoba sejak dua bulan lalu. Dari penjualan ini, SA mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per transaksi. ”Transaksinya tidak menentu, namun memang pelaku ini kurir yang dibayar dengan harga Rp 200 ribu per transaksi dan mendapatkan paket sabu gratis. Jadi, selain kurir dia juga pemakai,” kata Agung. Selain didapatkan barang bukti Polres Tangsel juga menghimpun pernyataan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pengedar lain berinisial AR. Saat ini, AR menjadi buruan polisi. ”Dari sini kan nanti kita bisa lihat pperedarannya, dari mana, kemudian sejak kapan, terus pasar peredarannya kemana saja. Makanya sedang kita lakukan pengembangan, supaya kasusnya bisa selesai sampai akarnya,” ujar Agung. Atas ulahnya, pelaku dituntut Pasal 111 sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rb/esa)

Sumber: