Alasan Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Senin 10-07-2017,07:09 WIB
Pemerintah menunda kenaikan tarif dasar listrik hingga 31 Desember mendatang. Tak hanya itu, penyesuaian harga jual elpiji 3 kilogram yang sedianya naik Rp 1000, urung dilakukan.
Akibat keputusan tersebut, pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Awalnya Rp 77,3 triliun menjadi Rp 103,1 triliun.
Artinya, ada tambahan anggaran Rp 25,8 triliun. Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kenaikan harga komoditas dunia membuat selisih harga jual dan harga keekonomian melebar. Namun, karena pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan harga, anggaran subsidi energi harus ditambah.
"Kalau harganya disesuaikan, anggaran subsidi bisa tidak naik. Namun, (kenaikan harga) akan memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Titik tengahnya adalah menunda kenaikan," jelas Darmin. Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, tambahan alokasi anggaran subsidi tersebut diberikan untuk listrik, bahan bakar minyak, dan elpiji. Total kenaikan anggaran subsidi Rp 103,1 triliun.
Perinciannya, anggaran subsidi untuk listrik naik Rp 7 triliun dari Rp 45 triliun menjadi Rp 52 triliun. Kenaikan anggaran subsidi listrik disebabkan adanya perubahan asumsi anggaran Rp 1,4 triliun. Selain itu, rencana pengurangan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA senilai Rp 3,9 triliun ternyata tidak berjalan. "Juga untuk alokasi pembayaran kembali kepada pelanggan 900 VA yang layak menerima subsidi sebesar Rp 1,7 triliun," pungkasnya.(bon/jpnn/rmol/mam/JPG)
Sumber: