Alumni UI Dukung Pansus Selidiki KPK

Alumni UI Dukung Pansus Selidiki KPK

JAKARTA - Selain dikecam dan ditolak, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi dan kampus. Pansus menerima audiensi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) Badan Hukum, Jumat (7/7) sore. Sebelumnya, Pansus juga menerima audiensi dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Keduanya mendukung Pansus Hak Angket KPK. Staf Khusus Iluni Badan Hukum Ramli Kamidin mengatakan kalau semua lembaga berfungsi dengan baik maka tidak akan terjadi seperti sekarang ini. Dia mengatakan, DPR dapat melaksanakan hak konstitusionalnya dengan Pansus Angket. “Kalau konsisten, KPK 15 tahun (sejak berdiri), harusnya tidak ada korupsi. Tapi, ini kegagalan luar biasa. Selama 15 tahun korupsi bertambah, bukan berkurang. Apakah itu berhasil?” kata Ramli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7). Nah, dia menambahkan Pansus Angket ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki KPK. Dia mengatakan, jangan ditafsirkan DPR ingin intervensi KPK lewat Pansus Angket. “Tidak. DPR melaksanakan hak. Kalau tidak dijalankan, kita salahkan mereka karena kontrolnya lemah,” katanya. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, banyak dukungan yang diberikan kepada pansus. “Mudah-mudahan pansus ini tetap fokus dan akan tetap bekerja,” ujarnya usai pertemuan dengan pihak Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, Jumat (7/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7). Agun juga menjelaskan, kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat bukan untuk mencari kelemahan dan boroknya KPK. Dia mengatakan, ini merupakan pansus penyelidikan terhadap KPK yang diharapkan bisa bekerja sesuai dengan koridor perundang-undangan. “Juga mematuhi aturan yang ada,” katanya. Dia mengatakan, untuk mencapai itulah maka dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Dari hulu, jelas Agun, KPK sebagai lembaga negara yang juga menggunakan keuangan negara. Ini perlu dilihat sejauh mana korelasinya antara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan, misalnya 2016 sebesar Rp 800 miliar lebih. Itu ada korelasinya dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan kewenangannya. “Itu di hulunya diaudit,” tegas dia. Kemudian, dari hilirnya adalah outcome yang dikerjakan KPK. Yakni, berapa banyak jumlah kasus yang sudah ditangani. Berapa terpidana yang sudah dihasilkan. Berapa uang pengganti atau denda yang sudah ditarik kembali untuk kepentingan negara. “Itu hanya bisa kami dapatkan di hilirnya dari Dirjen Pemasyarakatan,” papar Agun. Kemudian, terkait juga kepatuhan KPK kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Karenanya, pansus mendengarkan aspirasi dari para narapidana yang pernah diproses di KPK. “Makanya kami memberikan kesempatan bagi mereka,” tegasnya. Seperti diketahui, dalam kunjungan ke Lapas Sukamiskin kemarin (7/7) Pansus Hak Angket menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak. Selain itu, juga mendengar aspirasi dari para koruptor. (boy/jpnn)

Sumber: