9 Kecamatan Zona Merah Peredaran Narkoba
SERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Hal itu dikarenakan ada beberapa wilayah di Kabupaten Serang sudah masuk dalam zona merah penyebaran narkotika. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, Adhadi Romli mengatakan Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi I DPRD Kabupaten Serang. "Karena peredaran narkoba di Kabupaten Serang cukup lumayan," katanya di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (4/6). Menurut dia, wilayah Kabupaten Serang merupakan tempat transit narkoba. Sehingga tidak menutup kemungkinan warga Kabupaten Serang akan terpapar atau menjadi pengguna narkoba. "Mungkin orang yang pulang dari Jakarta atau daerah lain yang memang di sananya mengenal dan mengonsumsi narkoba atau orang tersebut masuk ke dalam jaringan tertentu yang tidak kita ketahui," katanya. Oleh karena itu, kata dia, Komisi I DPRD Kabupaten Serang memprakarsai untuk membuat Raperda yang akan dijadikan Perda agar nantinya dapat melindungi masyarakat dari peredaran narkoba serta pengguna narkoba. Mengenai golongan dan jenis narkoba yang masuk Raperda tersebut, kata dia, mencakup semua jenis dan golongan, dimulai dari golongan I, golongan II, dan golongan tiga. "Semua golongan, karena mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Jadi semua yang dilarang undang-undang dan peraturan yang berlaku," katanya. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada payung hukum yang sifatnya langsung mengatur ataupun tindakan terhadap peredaran narkoba. Sementara itu, mengenai wilayah yang terpapar narkoba sudah disampaikan oleh lembaga pembuat naskah akademiksebanyak sembilan wilayah. Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Tata Negara Pemerintahan Lembaga Pembuat Naskah Akademik Untirta Serang, Lia Riesta Dewi mengatakan wilayah yang termasuk zona merah peredaran narkoba di antaranya Pabuaran, Baros, Padarincang, Ciomas, Anyar, Cinangka, Mancak, dan Kramatwatu. Menurut dia, data yang didapatkan olehnya berdasarkan pemberitaan yang dituliskan di salah satu media cetak yang ada di Banten. Hal itu dilakukannya karena dirinya kesulitan mendapatkan data secara langsung dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Oleh karena itu, ia menginginkan adanya bantuan dari anggota DPRD Kabupaten Serang untuk mengeluarkan surat yang dapat membantunya untuk mendapatkan data asli dari BNNP Banten. "Kita membutuhkan bantuan dari DPRD Kabupaten Serang untuk mempermudah mendapatkan data-data zona merah yang terpapar peredaran narkoba," katanya. (mg-6/tnt)
Sumber: