Tak Perlu SIKM

Tak Perlu SIKM

TANGERANG-Pemkot Tangerang memutuskan tidak memberlakukan penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti DKI Jakarta dan Kota Tangsel. Walaupun masih status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kota Tangerang tidak menganjurkan SIKM kepada warga yang keluar masuk ke Kota Tangerang. Akan tetapi, lebih ditekankan menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah sudah membahas terkait SIKM dan memutuskan tidak memberlakukannya. Karena SIKM sudah dilakukan di perbatasan Jabodetabek oleh DKI Jakarta. Sehingga Kota Tangerang tidak perlu memberlakukan SIKM. "Bagi saya sudah cukup dilakukan di perbatasan Jabodetabek yang dilakukan oleh DKI. Kota Tangerang saat ini hanya menekankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan juga menerapkan pola hidup bersih,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Pusat Pemerintahan Kota, Rabu (3/6). Arief menambahkan, saat ini Pemkot Tangerang sedang fokus dalam persiapan new normal. Persiapan tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa beraktivitas di tengah wabah Corona. "Saat ini kasus baru Corona belum ada lagi. Tetapi kita terus melakukan ke waspadaan dini agar masyarakat Kota Tangerang tidak terpapar Corona. Intinya, kita lebih mengedepankan protokol kesehatan saja,"paparnya. Ia menjelaskan, Gugus Tugas terus melakukan percepatan penanganan Covid-19 di tingkat rukun warga (RW) untuk segera mengecek surat perjalanan apabila diketahui ada warga pendatang dari luar daerah. "Untuk masalah warga yang pulang dari kampung, saya sudah meminta gugus tugas untuk melakukan pengecekan kepada warga tersebut. Apakah mereka dari sana membawa surat sehat atau tidak. Jika tidak, maka tim kesehatan akan melakukan pengecekan dengan rapid tes untuk mengetahui apakah ia terpapar atau tidak," ungkapnya. Seperti diketahui, Pemkot Tangsel memberlakukan SIKM bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kota Tangsel. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi warga yang ber-KTP Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Banten. Mulai hari ini, Kamis (4/6) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel mulai melayani permohonan SIKM. Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, SIKM diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 menjelang penerapan tatanan normal baru di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel pasal 19 ayat 1. "SIKM diperlukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju dan masuk Kota Tangsel dari luar Jabodetabek dan Banten," tambahnya. Untuk dapat memperoleh SIKM, maka masyarakat harus mengunjungi web : Simponie.kotatangerangselatan.go.id. Kemudian pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK. Kemudian pemohon kan mendapatkan username dan password, pemohon memilih jenis izin keluar atau masuk. Selanjutnga input data dan upload kelengkapan, cek verifikasi berkas, penerbitan izin dan SK terbit dan dikirim via email atau WhatsApp (WA). Ada dua jenis SIKM yang bisa dipilih saat pemohon mengajukan, yakni SIKM sekali jalan dan berulang. SIKM sekali jalan contohnya ada satu keluarga yang akan melakukan perjalanan dinas ke Surabaya. Maka harus pilih yang sekali saja. Sedangkan SIKM berulang contohnya jika kita kerja di Cikarang, Jawa Barat tapi tinggal di Kota Tangsel maka harus pilih SIKM berulang. Untuk mendapatkan SIKM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk SIKM keluar Kota Tangsel syarat yang diperlukan surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermaterai. Melampirkan surat perjalanan dinas ke luar Kota Tangsel khusus untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangsel. Sedangkan syarat SIKM masuk Kota Tangsel adalah memiliki surat keterangan maksud kunjungan dari kelurahan atau desa asal. Termasuk urusan kedaruratan antara lain berhubungan dengan keluarga meninggal, sakit maupun bencana. Surat pernyataan sehat bermaterai, melampirkan surat keterangan surat tugas atau undangan dari instansi arau perusahaan tempat bekerja di Kota Tangsel. "Mengurus SIKM ini cukup mudah dan dalam waktu 7 jam sudah jadi," ujarnya. (ran/bud)

Sumber: