Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 30 Juni

Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 30 Juni

JAKARTA--Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang masa berlakunya sebelum habis masa berlakunya. Namun, akibat wabah Corona, pelayanan SIM ditutup. Polri membuat dispensasi. Warga yang masa berlaku SIM-nya habis, diberi dispensasi bisa memperpanjang hingga 30 Juni. Ini berlaku bagi SIM yang masa berlaku habis di bulan Maret, April dan Mei . Bila melewati tanggal tersebut, maka diharusnya menggunakan mekanisme membuat SIM baru. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, masyarakat yang masa berlaku SIM sudah habisa pada masa pandemi Corona, tidak perlu khawatir. Dispensasi perpanjangan SIM diputuskan berlaku hingga 30 Juni. ”Sebelumnya kan hanya sampai 2 Juni, ini diperpanjang satu bulan,” urainya. Dispensasi itu berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Maret, April dan Mei. Tidak berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum itu. ”Bisa segera mengurus ya,” terangnya. Bila pemilik SIM tidak mengurus hingga 30 Juni, maka, mekanisme yang dipakai adalah membuat SIM baru. ”Jadi proses awal kembali,” terangnya dalam konferensi pers secara virtual kemarin. Selain itu, Ahmad juga mengklarifikasi soal adanya antrean panjang berdesak-desakan dalam mengurus SIM di media sosial. Menurutnya, Polri sudah menerapkan protokol kesehatan dan mengimbau masyarakat agar mematuhinya. ”Sudah diimbau kok, melalui pamflet, spanduk dan sebagainya,” paparnya. Namun begitu, kedepan Polri akan berupaya agar pengurusan SIM ini akan lebih mematuhi protokol kesehatan. Setiap pimpinan di setiap Samsat diminta untuk lebih tegas. ”Harus disiplin jalankan protokol kesehatan,” terangnya. Sebelumnya, pengurusan SIM sempat ditutup akibat pandemi Covid 19. Pengurusan itu baru dibuka kembali kemarin. (jpg)

Sumber: