Tempat Ibadah Dipersilakan Buka

Tempat Ibadah Dipersilakan Buka

TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempersilakan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah meski pandemi corona belum selesai sampai saat ini. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, rumah ibadah yang ada di Kota Tangerang sudah bisa digunakan kembali untuk masyarakat yang ingin beribadah, seperti gereja, pure, wihara dan masjid atau musala. Tapi dengan catatan protokol kesehatan diterapkan. "Perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang ada kelonggaran, ini yang dimaksud kelonggaran PSBB. Rumah ibadah kita izinkan untuk dibuka. Tetapi para pengurus rumah ibadah harus benar-benar bisa menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada yang terpapar corona,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Rabu (3/6). Arief menambahkan, untuk sektor usaha yang ada di Kota Tangerang saat ini masih di kaji operasionalnya. Karena memang belum ada ketetapan untuk pembukaan operasional tempat usaha di tengah pandemi. "Kita tidak mau setelah dibuka ada cluster baru penyebaran corona, makanya itu kami masih mengkaji apa yang harus diterapkan dalam operasional tempat usaha di tengah pandemi corona,"paparnya. Ia menjelaskan, beberapa lokasi pusat keramaian sudah dilakukan pengecekan, bahkan juga sudah dilakukan pengaturan untuk jaga jarak dan juga mengecek protokol kesehatan. "Beberapa waktu lalu, saya juga sudah mengecek pusat keramaian yang ada di kawasan Pasar Lama. Mulai dari tempat cuci tangan, hand sanitizer dan juga tempat jaga jarak bagi rumah makan dan tempat lainnya. Artinya, secara bertahap kita melakukan persiapan kehidupan baru, walaupun kita masih harus berjuang melawan corona,"ungkapnya. (ran)

Sumber: