Resmi, Pilkada Digelar 9 Desember
JAKARTA-Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Pilkada yang semula digelar September 2020. Kemendagri, KPU dan DPR dalam rapat dengar pendapatan pertengahan April lalu, menyepakati Pilkada digelar 9 Desember 2020. Untuk pelaksanaannya, Presiden harus mengeluar Perppu Pilkada. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada itu ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Senin (4/5). Dalam Perppu itu, pasal 201A menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana non alam. Selanjutnya akan dilaksanakan pada Desember 2020. "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," dikutip dari salinan Perppu tersebut, Selasa (5/5). Penjadwalan kembali hari pemilihan melalui dilakukan mekanisme yang diatur dalam pasal sisipan 122A yang menyatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. Kemudian pada pasal 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI. Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan yakni diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 122A tersebut disisipkan diantara pasal 122 dan 123. Ketentuan lain yang diubah dari Undang-undang Pilkada yaitu pasal 120 tentang penyebab penundaan pilkada. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan sebelum ada Perppu, maka pilkada serentak pada 2020 tetap dilaksanakan September 2020. "Soal Perppu ini sangat penting bagi kami penyelenggara Pemilu," kata Abhan di Jakarta, Selasa (5/5). Menurutnya, kepastian hukum penundaan pemilihan juga berdampak pada pengawasan pelanggaran Pilkada 2020 saat ini. Salah satunya terkait maraknya pemanfaatan pemberian bantuan sosial terkait penanganan Covid-19 oleh kepala daerah untuk kepentingan praktis dalam Pilkada 2020. Abhan menyebutkan, penundaan empat tahapan yang sudah dilakukan KPU sejak Maret lalu, pastinya berimbas pada jadwal penetapan pasangan calon (paslon). Semula penetapan paslon dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Jadwal penetapan paslon ini digunakan untuk mengawasi ketentuan Pasal 71 UU Pilkada. Aturan ini melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai penetapan pasangan calon terpilih. Menurutnya, ketika Perppu Pilkada keluar, maka KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020. Sebab, tahapan pemilihan akan bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan. Sebelumnya Komnas HAM juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu penundaan Pilkada Serentak 2020. Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah menuturkan penundaan pilkada berkaitan dengan hak fundamental seluruh pihak. "Banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning," ujar Hairansyah. Meski pilkada pun merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak memilih dan dipilih, tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa fokus pada penanganan wabah Covd-19. Untuk itu, diperlukan perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah. Sehingga memberikan kepastian hukum untuk menjamin terlaksananya tahapan pemilu lanjutan. Baik dari segi regulasi mau pun ketersediaan anggaran. Seperti diketahui, sebelum Perppu diterbitkan, Komisi II dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Plt Ketua DKPP menggelar rapat pada pertengahan April lalu. Mereka sepakat pilkada digelar pada 9 Desember 2020. “Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020, menjadi tanggal 9 desember 2020,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengetuk kesimpulan rapat virtual, Selasa (14/4). (rh/fin)
Sumber: