Pandemi Covid-19 Saat Ramadan: Pedagang Takjil Berkeliaran, Hingga Salar Illegal

Pandemi Covid-19 Saat Ramadan: Pedagang Takjil Berkeliaran, Hingga Salar Illegal

SERANG-Di tengah pandemi Covid-19, berbagai imbauan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat hingga daerah khususnya di Kota Serang. Namun nampaknya imbauan tersebut masih terus diabaikan, bahkan laiaknya Ramadan sebelumnya pedagang takjil terus berkeliaran. Tak hanya itu, ada juga beberapa kasus yang menimpa pedagang tersebut, yakni adanya retribusi pasar (Salar) illegal,bahkan jumlahnya meningkat dari sebelumnya, belum lagi ditambah biaya sewa Rp 400 ribu untuk satu bulan. Pantauan Banten Ekspres Rabu (29/4), saat Ramadan pedagang takjil selalu ada dimana-mana, bahkan jumlahnya tidak berkurang meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Mulai dari pasar tradisional, hingga pinggiran jalan selalu dipenuhi dengan pedagang takjil. Seorang pedagang asal Kota Serang Wawan mengaku terpaksa berjualan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan demi bisa menghidupu keluarganya. Paling tidak mampu untuk bertahan hidup sambil menunggu bantuan dari Pemkot Serang. "Mau bagaimana lagi mas, saya harus tetap menghidupi keluarga, meskipun saya juga takut tapi tidak ada pilihan lain. Sementara bantuan dari pemerintah juga masih belum ada," katanya kepada Banten Ekspres. Sementara itu, ada kasus lainnya yang menimpa pedagang, yakni adanya salar illegal, bahkan jumlahnya tak tanggung, dan itu membuat pedagang cukup keberatan. Pedagang takjil di Pasar Lama, Bagus Gunawan mengatakan, dalam satu hari hampir lima kali ada yang berdatangan untuk meminta salar dengan total sampai dengan Rp 13 ribu perhari dan sewa satu bulan mencapai Rp 400 ribu. "Sejak jualan dari awal puasa banyak yang nyalar dari pagi sampai dengan sore, ada yang minta Rp 2 ribu ada juga Rp 5 ribu, dan biaya sewa juga cukup mahal, padahal ini tanah Negara," katanya. Ia mengaku, orang yang memungut iuran tersebut terus mengaku sebagai aparat yang bertugas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. "Kadang mereka mengaku dari pemerintah, katanya untuk keamanan, tapi mereka menggunakan pakaian biasa," tuturnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang untuk mengindahkan imbauan yang dibuat oleh Pemkot Serang, namun kenyataannya mereka terus melanggar. "Memang ada imbauan dan sebagainya, kita sudah berusaha menyadarkan masyarakat dengan sosialisasi dan sebagainya," katanya. Tak hanya itu, ia juga terus melakukan monitoring kepada pedagang yang ada di Kota Serang, agar tidak berjualan di badan jalan. "Ya kita tiap hari monitoring, kalau ada yang jualan di badan jalan langsung kami arahkan untuk tidak berjualan di situ (badan jalan-red). Kami juga imbau agar mereka menggunakan masker dan cuci tangan atau handsanitizer," paparnya. Kepala Dinas Perdagangan Industri, Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa pihaknya memang menarik retribusi pasar ke para pedagang yang ada di Pasar Lama dengan nominal Rp 2 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya memang kami menarik salar tapi hanya satu kali dalam sehari," katanya. Namun, bila pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungutan liar (pungli). "Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (Saber) Pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli," paparnya. (mam/and)

Sumber: